Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, pada Rabu (15/7/2026), mengungkap kondisi memprihatinkan sejumlah fasilitas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Dari hasil pemantauannya, sekitar 50 persen kantor organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kantor kelurahan dinilai mengalami kerusakan dan membutuhkan rehabilitasi. Sidak tersebut menyasar beberapa instansi, di antaranya Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, serta Kantor Kelurahan Bulotadaa Barat di Kecamatan Sipatana.
Tak hanya mengecek disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Adhan juga meninjau langsung kondisi bangunan serta kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Dari hasil peninjauan itu, Adhan menemukan banyak kantor pemerintahan yang mulai mengalami penurunan kondisi fisik. Sejumlah bangunan terlihat memerlukan perbaikan, baik pada struktur bangunan maupun fasilitas penunjang pelayanan. “Kondisi ini cukup memprihatinkan. Dari yang saya lihat, kurang lebih setengah dari kantor OPD dan kelurahan membutuhkan pembenahan,” ujar Adhan.
Meski demikian, Pemerintah Kota Gorontalo belum akan melakukan renovasi secara serentak. Adhan menegaskan, prioritas saat ini masih difokuskan pada penyelesaian pembangunan kantor Wali Kota yang baru.
Setelah proyek tersebut rampung, pemerintah akan mulai mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki kantor-kantor yang mengalami kerusakan, terutama yang sudah tidak lagi representatif untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
“Nanti setelah pembangunan kantor Wali Kota selesai, kita akan mengupayakan renovasi kantor-kantor yang rusak. Paling tidak itu bisa kita tuntaskan dalam sisa masa jabatan saya,” katanya.
Khusus untuk kantor kelurahan, Adhan membuka peluang pemanfaatan sebagian dana kelurahan yang setiap tahun mencapai Rp200 juta. Menurutnya, dana tersebut dapat digunakan tidak hanya untuk pembangunan lingkungan, tetapi juga untuk memperbaiki fasilitas kantor yang sudah mengalami kerusakan.
“Sebagian dana kelurahan bisa diarahkan untuk perbaikan fasilitas lingkungan seperti selokan, dan sebagian lagi untuk pembenahan fasilitas kantor kelurahan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” pungkasnya.(adv)














Discussion about this post