logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Masuk RUU Sisdiknas, Guru Jadi ASN Pusat

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 3 June 2025
in Headline
0
Ilustrasi--

Ilustrasi--

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, JAKARTA — Wacana penarikan tata kelola guru dari daerah ke pemerintah pusat makin pasti. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, pengalihan kewenangan penanganan tata kelola guru dari daerah ke pusat masuk dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dia menyebut, ada banyak masalah yang terjadi di daerah terkait penanganan guru. Hetifah mencontohkan, tunjangan profesi guru (TPG) yang pembayarannya tidak beragam.

“Ada daerah yang sudah merealisasikan TPG, masih banyak juga yang belum. Nah, dengan ditariknya kewenangan ke pusat akan seragam nantinya,” kata Hetifah di sela-sela peluncuran beasiswa program doktor bagi dosen, Senin (2/6).

Dia menambahkan, dengan sentralisasi, guru akan mendapatkan kesempatan sama untuk meningkatkan kompetensi. Sentralisasi juga menjadi solusi dalam distribusi guru, sehingga menutupi kekurangan tenaga pendidik di daerah tertinggal.

Related Post

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Sebelumnya,Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan wacana untuk penanganan tata kelola guru oleh pemerintah pusat idenya tidak dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kementerian lain yang justru mengusulkan agar tata kelola guru ditarik ke pusat dan bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah lagi.

“Kenapa ditarik ke pusat, karena melihat berbagai macam persoalan yang sekarang ini menjadi salah satu kendala terutama dalam rekrutmen, pembinaan, dan distribusi guru,” kata Abdul Mu’ti. Contoh nyata ialah pada penanganan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kemendikdasmen ingin mengangkat 1 juta lebih guru PPPK, tetapi penyelesaiannya tersendat karena pemda tidak mengusulkan optimal.
Ironinya, Kemendikdasmen yang disalahkan karena menganggap itu kewenangan pusat. Padahal, pemda yang punya guru. Begitu juga dengan pembinaan, distribusi, dan kesejahteraan guru.

Pemerintah pusat mengeluarkan berbagai regulasi, tetapi lagi-lagi mental di pemda. Kemendikdasmen selama ini sangat proaktif mendekati pemda agar mengajukan semaksimal mungkin pengangkatan guru PPPK dari honorer sebagai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Penanganan guru bukan hanya tanggung jawab Kemendikdasmen, tetapi semua instansi terkait terutama pemda. Jika pemda tidak proaktif bagaimana bisa jalan program pemerintah pusat,” ungkapnya.

Atas dasar itulah, kian banyak dorongan dari beberapa pihak agar pembinaan guru, maupun tata kelolanya oleh pemerintah pusat. Dia menambahkan sebenarnya rasio guru dan murid secara nasional sudah cukup.

Namun, faktanya ada sekolah yang kelebihan guru. Selain itu, banyak sekolah yang kekurangan guru. Hal itu bisa terjadi karena guru tidak bisa dipindahkan kecuali oleh yang punya otoritas dalam hal ini pemda.

Penarikan kewenangan tata kelola guru bisa direalisasikan jika UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah diamendemen. Menurut Mu’ti, ada wacana untuk merevisi UU Otda, terutama menyangkut persoalan pendidikan.

“Jadi, sekarang ada beberapa pihak yang mulai menyuarakan apakah memang pendidikan itu termasuk yang diotonomikan atau dikelola pusat. Karena sekarang ini ada 6 bidang yang tidak diotonomikan,” terangnya.

Nah, lanjutnya, melihat berbagai persoalan yang muncul terutama menyangkut pembangunan sekolah, tata kelola dan sebagainya, mendorong percepatan revisi UU Otda yang nantinya akan dikonsinyasikan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional.

“Revisi beberapa undang-undang ini adalah inisiatif DPR RI dan kami tentu mengapresiasi serta mendukung secara aktif proses-proses pembahasan yang sekarang ini terus berlangsung,” ucapnya. Saat ini, ujar dia, sedang dalam tahapan penyusunan naskah akademik terkait dengan kemungkinan 4 UU dijadikan 1 UU saja.

Sekretaris jenderal Kemendikdasmen Suharti menambahkan pengalihan kewenangan tata kelola guru ke pemerintah pusat sebenarnya sudah masuk di dalam rencana pembangunan jangka panjang. Kemudian, recana revisi UU Otda juga sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 DPR RI. “Jadi, kemungkinan akan berjalan bersamaan,” kata Suharti. (jpnn)

Tags: guruGuru Jadi ASN PusatHetifah SjaifudianKetua Komisi X DPR RIRUU SisdiknasSistem Pendidikan Nasional

Related Posts

Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
DISTRIBUSI ENERGI: Pimpinan Pertamina Patra Niaga Sulawesi mengecek langsung dan memastikan kelancaran distribusi BBM di Gorontalo (foto: dok-pertamina patra niaga sulawesi)

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026
UNTUK GORONTALO - Pertemuan para politisi Gorontalo yang digagas Wali Kota Adhan Dambea berlangsung penuh kekeluargaan dan harmonis, Kamis (5/3) di Hotel Grand Q Kota Gorontalo. (foto: istimewa)

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Friday, 6 March 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Next Post
Tim Resmob Watawatanga Satuan Polres Bone Bolango, berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).

Resmob Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Ditangkap di Wilayah Bulango, Satunya Lagi di Wilayah Sulteng

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.