Gorontalopost.co.id, DISWAY.ID — Pegawai staf Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejaksaan Agung (Kejagung) diserang orang tidak dikenal (OTK).
Kejadian penyerangan pegawai Adhyaksa atau Kejagung ini yang kedua kali, setelah Jhon Wesli Sinaga juga menjadi korban serangan senjata tajam (sajam) oleh OTK.
Kali ini menimpa berinisial DSK (44) dibacok orang tidak dikenal (OTK) dalam perjalanan pulang di Jalan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 24 Mei 2025 dini hari lalu. “Iya betul, staf di Daskrimti,” kata Harli kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menjenguk korban. “Sudah dikunjungi Pak JA (Jaksa Agung) sifatnya dari orangtua ke anak,” ungkapnya.
Diketahui, kasus penyerangan ini menjadi yang kedua. Sebelumnya, seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga juga menjadi korban serangan senjata tajam (sajam) oleh orang tidak dikenal (OTK) ketika bersama stafnya, Acensio Silvanov Hutabarat seorang ASN pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Insiden ini pun diduga memiliki keterkaitan perkara kepemilikan senjata api ilegal terdakwa Eddy Suranta. Yang saat ini telah buron, setelah kabur ketika divonis Mahkamah Agung (MA) satu tahun penjara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang membacok jaksa bernama Jhon Wesli Sinaga dan ASN pada Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat.
“Sedang berkordinasi dengan aparat keamanan untuk segera dapat menangkap pelaku,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin, 26 Mei 2025. Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan pihaknya telah mengevakuasi kedua korban pembacokan tersebut ke rumah sakit setempat.
“Melakukan evakuasi dan penyelamatan korban dengan membawa ke RS setempat dan saat ini sdh di RS Columbia Medan untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif karena korban mengalami luka serius,” ujar dia. Ia pun mengingatkan aparat Kejaksaan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan diri dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembacokan terjadi di ladang sawit milik Jhon. Ada dugaan pembacokan terkait dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal milik terdakwa Eddy Suranta.
Eddy sebelumnya dituntut jaksa 8 tahun penjara atas perkara tersebut. Namun, hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memvonisnya bebas. Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi sehingga Eddy divonis hukuman 1 tahun penjara.(*)












Discussion about this post