Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Perkebunan karet milik PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo legal. Pasalnya, lahan karet tersebut telah mengantongi ijin dari sejumlah instansi berwewenang hingga rekomendasi dari kepala daerah dalam hal ini Gubenur Gorontalo, maupun Bupati Kabupaten Gorontalo serta Bupati Boalemo. Hal ini terungkap saat Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD Kabupaten Boalemo ke kantor PT PG Gorontalo, Sabtu (24/5/2025).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Husain A. Etango, M.Si. saat dikonfirmasi mengatakan, kunker ke PT PG Gorontalo tak lain untuk menyahuti aspirasi masyarakat saat unjuk rasa beberapa kali di wilayah Kecamatan Wonosari maupun Paguyaman. Aspirasi itu perihal keberadaan perkebunan karet milik PT PG Gorontalo maupun masalah embung.
“Ya, kita langsung respon aspirasi masyarakat itu dengan mendatangi pabrik gula dan Dinas Pertanian bidang Perkebunan melalui kepala bidang Perkebunan Hafri Syam Masyhur. SP.Msi. mempertanyakan soal ijin perkebunan karet dan masalah embung,”kata Husain Etango.
Diakui Husain, ternyata setelah dimintai klarifikasi, perkebunan karet itu sudah memiliki ijin lengkap. Selama ini kata Husain,masyarakat mengklaim perkebunan karet tersebut belum ada ijin, ternyata sudah ada sejak tahun 2016. “Saya kira kalau dari segi ijin, perkebunan karet PT PG Gorontalo sudah aman,”ungkap Husain.
Kemudian terkait embung diungkapkan Husain sudah ada klarifikasi pihak perusahaan, bahwa bukan perusahaan yang menimbun embung tersebut melainkan akibat tertutup material sedimen yang dibawa oleh erosi dari pegunungan yang sudah gundul.

“Tapi menurut masyarakat lain lagi, sehingga hal itu yang kami konfirmasi ke perusahaan. Untuk itu sikap DPRD kedepan adalah meminta solusi ke Pemerintah Daerah seperti apa solusi terbaik atas permasalahan embung ini.
“Kami DPRD hanya sebatas pengawasan saja, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Bagi kami solusi terbaik yang paling utama. Sebab investor maupu masyarakat, keduanya diperlukan, instansi terkait yang berkompoten nanti akan kami akan mintakan solusi terkait hal ini,”jelas Husain.
Yang pasti kata Husain, pihaknya akan memberikan kenyamanan kepada investor dalam berinvestasi di daerah. Sebab tanpa insvestor maka ekonomi darah tidak akan berkembang. Apalagi diakui Husain, anggaran pemerintah saat ini telah dipangkas. sehingga kedepan diharapkan lebih banyak investasi.
“Jangan sampai investor menganggap kita hanya menghalang-halangi. Sesuai kewenangan kami selaku wakil rakyat tentu kami berpihak kepada rakyat, namun kami juga tidak mengabaikan keberadaan dan kepentingan investor dalam berinvestasi dan memberikan kontribusi PAD untuk daerah,”tandas Politisi Partai Nsdem ini.
Sementara itu Aron Larekeng.Sp.Mp selaku Fungsional ahli muda pada bidang perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Gorontalo kepada Gorontalo Post mengatakan, bahwa perkebunan karet milik PT PG Gorontalo sudah legal, karena semua ijin sudah lengkap.
“Perkebunan karet milik Pabrik Gula Gorontalo itu sudah ada rekom dari Pemda Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo, mereka juga sudah mendapat ijin dari PTSP Provinsi Gorontalo untuk diversifikasi usaha karet melalui Sistem Online Single Submission (OSS),”jelas Aron.

Dijelaskan Aron, hal ini di atur dalam Peraturan pemerintah No. 5, tahun 2021 tentang penyelengaraan perizinan berbasis risiko. Peraturan Menteri pertanian nomor 15 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha serta kegiatan produk pada penyelengaraan perizinan usaha yang berbasis risiko sektor pertanian.
Bahkan diatur pula dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunanan. Dalam pasal 35 disebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki IUP-B atau IUP dan akan melakukan diversifikasi usaha, harus mendapat persetujuan dari Gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangan.
“Sementara perkebunan karet PT PG Gorontalo ini sudah ada rekom dari Gubernur Provinsi Gorontalo, Bupati Kabupaten Gorontalo dan Bupati Kabupaten Boalemo. Ditambah lagi rekom dari kementrian pertanian juga ada serta pertimbangan teknis Dinas pertanian kabupaten Gorontalo dan kabupaten Boalemo. Apalagi yang kurang?,”tegas Aron.
Lebih anjut Aron menjelaskan, diversifikasi itu adalah penganekaragaman usaha dimana PG Gorontalo melakukan lebih dari satu usaha yakni usaha Perkebunan karet dan usaha Perkebunan tebu diahan HGUnya. Sehingga itu dapat dimungkinkan mereka (Pabrik gula,red) . Tanaman tebu itu ditanam di kemiringan 0-8 persen.
Sisannya yang tidak bisa ditanami tebu, maka bisa ditanami karet diahan HGUnya sekaligus untuk penghijauan, karena komoditi perkebunan karet jelas Aron adalah komoditi tanaman tahunan sebagai konservasi yang dapat menyangga Kawasan hutan diatasnya.
Sesuai dengan RTRW bahwa Kawasan di atasnya adalah Kawasan hutan kemudian Kawasan Perkebunan sebagai kawasan penyangga dan pertanian dan pemukiman dibawahnya.
“Ya, kalua Kawasan hutan diatasnya rusak dan maka itu sama saja bohong. Makanya perlu dikonsultasikan ke instansi teknis baik ke BPDAS Bone bolango, BPKH atau KPH boalemo tentang persoalan kerusakan Kawasan hutan diatasnya karena itu menjadi ranah teman teman kehutanan.,”jelas Aron.
Ketika disinggung soal sikap Pemprov Gorontalo khususnya Dinas Pekebunan terkait maraknya pembukaan lahan baru untuk tanaman jagung. Maka langkah tegas yang dilakukan Pemprov yakni pihak Dinas pertanian tiidak pemberian bantuan bibit jagung kepada petani yang menanam jagung di atas kemiringan diatas 15 persen.
Namun, Aron tidak memungkiri ada petani yang tidak diberi bantuan bibit jagung, tapi dengan alasan ekonomi mereka menanam jagung tanpa ada bantuan dari pemerintah dengan membeli bibit jagung di toko-toko pertanian.
“Sebenarnya ada sanksi pidanannya, tetapi harus dilihat dulu apakah lahan yang dijadikan area tanaman jagung apakah masuk dalam Kawasan hutan atau kawasan Area Penggunaan Lain (APL). Kalau Kawasan hutan maka tidak boleh ada aktivitas apapun di dalamnnya, ada ancaman pidana. tata ruang provinsi maupun kabupaten itu sudah ada pembatasan wilayah,”tegas Aron.
Hanya saja budaya petani konvensional saat ini diakui Aron lebih memilih menanam jagung tampa menanam komiditi tahunan di lahannya. Harusnya kata Aron, petani selayaknya menanam tanaman tahunan sebagai tanaman yang dapat mengendalikan laju erosi untuk konservasi di lahan lahan miring dan menerapkan kaidah – kaidah konservasi seperti penananamn tanaman mengikuti kontor ataupun pembuatan teras teras di lahan – lahan miring.
tanaman tahunan yang bisa di usahakan misalnya misalnya durian, kemiri, cengkeh dan tanaman tanaman yang dapat diambil buahnya dan lain sebagainnya. Bisa juga petani menanam tanaman karet, jika sudah tiba waktunya panen, maka mereka bisa menjualnya ke pabrik gula hasil sadap karetnya.
“Pabrik gula harus membuat kemitraan dengan petani dengan membeli hasil perkebunan karet mereka. Sehingga ada kolaborasi yang saling menguntunkan antara perusahaan dan petani,”tandas Aron.
Terpisah Manager Publik Relation PT. Pabrik Gula Gorontalo, Marthen Turu’allo mengatakan, terkait masalah ijin perkebunan karet sudah diperlihatkan serta dijelaskan secara rinci kepada para Aleg DPRD Boalemo saat pertemuan dengan pihak manajemen perusahaan.
“Kalau ijin karet saya sudah ceritakan mulai dari rekomendasi dinas pertanian kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo, rekomendasi dinas pertanian Provinsi Gorontalo, rekomendasi Gubernur, kemudian ijin oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman modal, dan sudah terintegrasi tingkat nasional melalui OSS, jadi sudah lengkap,”jelas Marthen.
Kemudian terkait embung ditegaskan Marten bahwa perusahaan tidak bisa dituduh sebagai penyebab banjir, seperti narasi dalam sejumlah demo sebelumnya. “Kami tidak mau dipaksa gali embung karena itu di dalam HGU, Embung itu kami buat dalam rangka kebutuhan, ketika terjadi kemarau maka kami bisa ambil air dari embung tersebut untuk menyiram tanaman tebu. Embung bukan dibuat untuk pencegahan banjir,”ungkap Marthen.
Lebih lanjut Marthen mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali menormalisasi embung-embung tesebut, namun ketika erosi, maka embung tersebut tertutup material sedimen lagi. “Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menggali embung-embung itu guna menormalisasi kembali. Tetapi upaya normalisasi ini membutuhkan biaya yan tidak sedikit,”kata Marthen.
Adapun upaya yang dilakukan Pabrik Gula untuk mencegah erosi yakni menanami pohon karet di lahan HGU (Hak Guna Usha) milik PT PG Gorontalo yang mencapai dua ribu hektar lebih. “Ya, itupun pohon karet yang sudah ditanam selalu diganggu dan dirusak oleh orang-orang atau oknum yang tidak bertanggung jawab,”ungkapnya.
Marthen berharap pemerintah daerah maupun Aparat Penegak Hukum(APH) dalam hal ini kepolisian bertindak cepat untuk menertibkan pembalakan hutan secara liar dan alih fungsi lahan dengan penananam jagung.
“Semoga pemerintah bisa memberikan solusi yang terbaik akibat permasalahan banjir yang kerap tejadi di Kabupaten Boalemo khususnnya Wonosari ini. Dan kami berharap kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak selalu menyalahkan perusahaan ketika terjadi banjir.
Sebab justru perusahaan yang telah banyak memberikan kontribusi untuk daerah dalam hal pencegahan banjir dengan melakukan reboisasi atau penghijauan hutan dengan menanam pohon karet serta membangun embung hingga berkontribusi dalam memperbaiki jalan dan jembatan yang putus akibat banjir,”tutup Marthen. (adv/roy)











Discussion about this post