Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pengembangan kasus dugaan money politik pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), masih terus dilakukan Polres setempat.
Usai menetapkan tujuh tersangka yang enam diantaranya berstatus kepala desa, Polres Gorut kembali melakukan pemanggilan terhadap salah satu oknum anggota DPRD Gorut berinisial RP dan satu orang yang dicurigai menjadi donatur berinisial RSB, kemarin (22/5).
Keduanya akan dimintai keterangan masih dalam kapasitas sebagai saksi. Sayangnya baik RP maupun RSB tak memenuhi panggilan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Muhamad Arianto mengatakan, pemanggilan terhadap dua orang tersebut setelah Polres melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Gorut.
“Jadi kita baru mendapatkan petunjuk dari jaksa. Dan saat ini sedang kita usahakan ada beberapa orang yang muncul yang diminta jaksa untuk diperiksa yakni oknum aleg DPRD Gorut berinisial RP dan seorang donatur berisinial RSB” ungkap Arianto.
Arianto mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ke RP maupun RSB. Surat itu diantarkan langsung ke rumah masing-masing.
“Namun kedua orang tersebut tidak berada di tempat. Untuk oknum aleg RP, saat anggota mengecek di rumah yang ada di Atinggola maupun di Kota Gorontalo, yang bersangkutan tidak ada. Begitu juga dengan donatur RSB yang juga menurut keterangan orang di rumah sedang tidak berada di tempat” jelasnya.
Karena tak memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan, Arianto memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap dua orang tersebut.
“Jadi kita akan kejar sampai kemana pun, kalau memang kedua orang tersebut tidak bisa kita mintai keterangannya sebagai saksi dan itu kita akan sampaikan ke jaksa bahwa kedua orang tersebut sedang tidak berada di rumahnya,” tandasnya. (abk)











Discussion about this post