Gorontalopost.co.id, PUNCAK BOTU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Gorontalo Tahun 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024.
Penyerahan oleh Kepala BPK Perwakilan Gorontalo Hery Purwanto, kepada Ketua Deprov Thomas Mopili dan Gubernur Gusnar Ismail itu, berlangsung dalam rapat paripurna Deprov Gorontalo, kemarin (21/5).
Pada kesempatan itu, Hery Purwanto menguraikan dari pemeriksaan ini, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemprov Gorontalo. Pencapaian opini WTP ini adalah yang ke tiga belas kalinya bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo beserta jajaran Perangkat Daerah terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Dan tentu tidak terlepas dari sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya,” ujarnya.
Namun demikian, Badan Pemeriksa Keuangan masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk perbaikan, diantaranya.
Pertama, pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah atas PKB dan BBNKB Tahun Anggaran 2024 tidak memadai. Kedua, realisasi belanja peralatan dan mesin yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 2,77 Miliar. Ketiga, pengelolaan aset petap pada Pemprov Gorontalo belum memadai.
Meskipun dalam pemeriksaan BPK ditemukan banyak permasalahan yang bersifat finansial atau direkomendasikan untuk dilakukan penyetoran Kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) namun permasalahan-permasalahan tersebut tidak melewati ambang batas materialitas pemeriksaan keuangan BPK.
“Sehingga tidak memiliki pengaruh yang material atas penyajian dan pengungkapan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2024,” ungkapnya.
Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dari tahun 2005 sampai dengan Desember 2024, Pemerintah Provinsi Gotontalo telah menindaklanjuti 1.251 rekomendasi atau sebesar 74.46% dari 1.680 rekomendasi dengan status sesuai rekomendasi BPK.
Persentase tersebut masih dibawah target rata-rata yang nasional yaitu sebesar 75%. “Ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk peningkatan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Deprov Gorontalo Thomas Mopili mengendorong agar Pemprov bisa menindaklanjuti semua rekomendasi BPK. “Kami akan membantu dan mengawal Pemprov untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut,” ungkap Thomas Mopili. (rmb)












Discussion about this post