Gorontalopsot.co.id, GORONTALO — Kilau emas diperut bumi Panua, ternyata sampai di negeri China. Terbukti, sejumlah warga negeri tirai bambu itu datang mendulang emas di Pohuwato.
Status mereka ilegal, apalagi kedapatan bekerja di tambang emas ilegal. Beruntung Kantor Imigrasi kelas I TPI Gorontalo, begerak cepat. Mereka ditangkap, totalnya ada lima orang. Imigrasi memutuskan mereka harus dideportasi dari Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo Gelora Adil Ginting, Rabu (21/5), mengatakan ke lima WNA tersebut adalah AL, YY, XW, PH, dan HZ. Identitas mereka diketahui dari dokumen perjalanan yang mereka miliki.
“Tindakan administrasi keimigrasian tersebut diberikan setelah sebelumnya dilakukan upaya pengawasan lapangan pada tanggal 12 Mei 2025 sebagai tindak lanjut atas laporan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian yang diterima oleh Kantor Imigrasi Gorontalo dari Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), masyarakat dan media,”ujarnya.
Kata dia, lima WNA China yang semuanya adalah laki-laki itu, masuk ke Indonesia dengan dokumen yang sah, melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado. Salahnya mereka melakukan aktivitas tanpa izin di wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan fakta-fakta lainnya.
Selanjutnya, sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administrasi Keimigrasian, maka kelima orang warga negara China tersebut dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.
“Selama proses pemeriksaan keimigrasian berlangsung, kelima orang asing dimaksud telah memberikan informasi secara kooperatif dan tidak menghindar dari pelaksanaan pengawasan keimigrasian yang dilakukan,” ujar Gelora.
Pelaksanaan deportasi berlangsung Selasa (20/5). Ke lima WNA China itu, dipaksa keluar wilayah NKRI melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado. Saat proses deportasi dari Gorontalo dan Manado, mereka dilakukan pengawasan ketat.
Upaya pengawasan dan tindakan administrasi keimigrasian yang dilakukan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, keamanan dan rasa aman kepada masyarakat dengan tetap menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo pada umumnya.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan yang ketat terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Gorontalo. Setiap pelanggaran akan ditindak secara cepat, tepat, dan profesional demi menjaga ketertiban dan keamanan,”tandas Gelora Adil Ginting. (mg-07)











Discussion about this post