logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Kades Bunsel-Ketua BUMDes Dibui, Diduga Tilep Dana Desa Rp 342 Juta

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 19 May 2025
in Headline
0
Kades Bunsel, SMB mengenakan rompi tahanan kejaksaan usai ditahan Kejari Pohuwato baru-baru ini. (Foto: Humas Kejari Pohuwato)

Kades Bunsel, SMB mengenakan rompi tahanan kejaksaan usai ditahan Kejari Pohuwato baru-baru ini. (Foto: Humas Kejari Pohuwato)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kendati sudah beberapa Kepala Desa (Kades) yang sudah di jebloskan ke Penjara akibat tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi. Namun, ternyata masih ada kades di Gorontalo yang terlibat kasus Dana Desa (Dandes) tersebut.

Terbaru Jumat, (16/5/2025) Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial SMB selaku Kepala Desa Buntulia Selatan dan HB selaku Ketua BUMDes “Citra Harapan” Buntulia Selatan.

Menurut Kepala Seksi intelijen Kejari Pohuwato Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H. kepada Gorontalo Post mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan sekira pukul 13.30 WITA.

“Ya, keduannya ditahan setelah sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Keuangan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Buntulia Selatan T.A. 2021 s.d. 2023,”ungkap Deni.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

 Ketua BUMDes HB mengenakan rompi tahanan kejaksaan usai ditahan Kejari Pohuwato baru-baru ini. (Foto: Humas Kejari Pohuwato)
Ketua BUMDes HB mengenakan rompi tahanan kejaksaan usai ditahan Kejari Pohuwato baru-baru ini. (Foto: Humas Kejari Pohuwato)

Lebih lanjut dijelaskan Deni, penahanan ini merupakan bagian dari lanjutan proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kedua tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 342.823.048.

Kerugian negara ini berdasarkan Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) atas pemeriksaan khusus di Desa Buntulia Selatan Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato Nomor 700/ITDA-PHWT/LHM-TLHP Riksus/01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024 oleh Inspektorat Daerah Kab. Pohuwato.

Kerugian negara tersebut mencakup beberapa item pekerjaan yakni, Pembangunan Pagar Lapangan Olahraga Tahun 2023 sebesar Rp. 24.515.685,- Kemudian kegiatan Ketahanan Pangan Desa Tahun 2023 sebesar Rp. 137.500.306,-, dan Pengelolaan Keuangan BUMDes bersumber dari APBDes Tahun 2021 sebesar Rp. 180.807.057.

Pada tahap penyidikan, Tim Jaksa Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 97.500.306,- dari tersangka SMB sebagai tindak lanjut atas Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI. No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI. No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Deni menegaskan, Kejari Pohuwato telah bekomitmen dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. “Yang pasti proses hukum akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tutup Deni. (roy)

Tags: BUMDes Citra HarapanDesa Buntulia SelatanDugaan Korupsi Dana DesaKades Bunsel-Ketua BUMDes DibuiKejaksaan Negeri Pohuwatopohuwato

Related Posts

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

Tuesday, 2 December 2025
Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menyerahkan penghargaan The Best ASN of The Month pada apel akbar HUT ke-54 Korpri dan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di halaman Museum Purbakala, Senin (1/12). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

Tuesday, 2 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Next Post
Petugas Polres Gorut saat mengamankan para tersangka dugaan kasus money politik saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), Jumat (16/5/).

Dugaan Money Politik di PSU, Jadi Tersangka, Enam Kades Ditahan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.