Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kendati sudah beberapa Kepala Desa (Kades) yang sudah di jebloskan ke Penjara akibat tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi. Namun, ternyata masih ada kades di Gorontalo yang terlibat kasus Dana Desa (Dandes) tersebut.
Terbaru Jumat, (16/5/2025) Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial SMB selaku Kepala Desa Buntulia Selatan dan HB selaku Ketua BUMDes “Citra Harapan” Buntulia Selatan.
Menurut Kepala Seksi intelijen Kejari Pohuwato Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H. kepada Gorontalo Post mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan sekira pukul 13.30 WITA.
“Ya, keduannya ditahan setelah sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Keuangan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Buntulia Selatan T.A. 2021 s.d. 2023,”ungkap Deni.

Lebih lanjut dijelaskan Deni, penahanan ini merupakan bagian dari lanjutan proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kedua tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 342.823.048.
Kerugian negara ini berdasarkan Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) atas pemeriksaan khusus di Desa Buntulia Selatan Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato Nomor 700/ITDA-PHWT/LHM-TLHP Riksus/01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024 oleh Inspektorat Daerah Kab. Pohuwato.
Kerugian negara tersebut mencakup beberapa item pekerjaan yakni, Pembangunan Pagar Lapangan Olahraga Tahun 2023 sebesar Rp. 24.515.685,- Kemudian kegiatan Ketahanan Pangan Desa Tahun 2023 sebesar Rp. 137.500.306,-, dan Pengelolaan Keuangan BUMDes bersumber dari APBDes Tahun 2021 sebesar Rp. 180.807.057.
Pada tahap penyidikan, Tim Jaksa Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 97.500.306,- dari tersangka SMB sebagai tindak lanjut atas Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI. No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI. No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Deni menegaskan, Kejari Pohuwato telah bekomitmen dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. “Yang pasti proses hukum akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tutup Deni. (roy)












Discussion about this post