Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Dugaan praktek money politik pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara, makin kuat. Menyusul penetapan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat money politik oleh Polres Gorut.
Dari tujuh tersangka itu, enam diantaranya berstatus sebagai kepala desa (Kades). Polisi telah melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka tersebut sejak Jumat (16/5). “Enam ditahan di Polres Gorut dan satunya dititipkan di Polsek Kwandang,” tegas Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Muhammad Arianto.
Adapun enam Kades yang ditahan itu berasal dari kecamatan Atinggola. Yaitu HA (Kades Olohuta), AP (Bintana), HD (Buata), IT (Imana), KVG (Sigaso), dan RD (Pinontoyonga). “Untuk satu tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial SP, yang juga berasal dari Atinggola” jelasnya.
Untuk penahanan para tersangka tersebut kata Arianto akan dilakukan sampai Senin (19/5) hari ini. “Rencananya untuk tahap satu akan dilakukan pada Senin (19/5) hari ini,” tambahnya.
Arianto mengakui, para tersangka telah mengakui bahwa uang yang digunakan untuk money politik saat PSU berasal dari seseorang berinisial L. Ini sesuai kesaksian dalam persidangan di Bawaslu Provinsi Gorontalo yang juga menangani gugatan kecurangan di PSU.
Arianto mengatakan, perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 187A ayat (2) junto Pasal 73 ayat (4), subsider Pasal 188 junto Pasal 71 dan 55 UU Pilkada, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun penjara.
“Pasal 187A memiliki dua ayat, ayat (1) untuk pemberi, dan ayat (2) untuk penerima. Keduanya memiliki ancaman hukuman yang sama, sehingga kami lakukan penahanan,” paparnya.
Selain tujuh tersangka tersebut, masih ada empat orang lagi yang ikut dilaporkan dalam kasus yang sama. Saat ini tim Resmob Polres Gorut masih aktif bergerak di lapangan untuk melakukan pencarian terhadap empat orang tersebut. “Kita harapkan keempat orang tersebut segera ditemukan” tandasnya.
Terkait penanganan kasus money politik di PSU Gorut, salah satu praktisi hukum, Tutun Suaib mendesak Polres Gorut harus berlaku adil. Dengan mengusut pihak pemberi uang. “Sementara untuk pemberi uang sampai saat ini belum terjerat atau diproses sesuai dengan hukum yang berlaku” tegas Tutun.
Bagi Tutun, upaya ini perlu diambil Polres Gorut agar penanganan hukum tidak terkesan tebang pilih. Menurut Tutun, kasus ini bermula dari pertemuan di Rumah Dinas Ketua DPRD Provinsi Gorontalo yang juga diketahui sebagai ketua tim pemenang untuk Pasangan Thariq Modanggu – Nurjana Yusuf.
Dalam pertemuan tersebut juga ada oknum aparat, dan salah satu oknum HA ditempat itu yang langsung menerima transferan Rp 1,5 juta yang diakuinya sebagai THR. Hanya saja dugaan transaksi tersebut diduga terkait dengan politik.
Karena itu, pihak-pihak yang terkait termasuk Ketua Tim Pemenangan dan Paslon harusnya ikut diperiksa. “Polres harus adil. Penerima dan pemberi harus sama-sama jadi tersangka. Jika tidak, kami akan mengadukan hal ini,” ujar Tutun Suiab.
Terkait dengan kritik tersebut, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Mohammad Adrianto, menegaskan bahwa identitas pemberi uang dalam kasus dugaan money politik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorut akan terungkap dalam proses persidangan.
“Pemberi nanti akan terungkap di pengadilan, dan menurut saya Bawaslu harus menjadikan fakta persidangan sebagai temuan,” jawab Adrianto. (abk)











Discussion about this post