Gorontalopost.co.id, BOALEMO – Masyarakat yang ada di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, mengeluhkan keberadaan tempat hiburan malam yang terletak di Desa Wonggahu. Pasalnya, tempat hiburan malam tersebut dinilai sangat mengganggu ketentraman masyarakat saat malam hari.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, keberadaan tempat hiburan malam tersebut sudah beroperasi kurang lebih empat bulan lamanya. Hanya saja, keberadaan tempat hiburan malam yang berdekatan dengan rumah masyarakat serta masjid ini, dinilai sangat mengganggu ketentraman masyarakat sekitar, khususnya saat pelaksanaan salat subuh.
“Musiknya sangat keras dan terdengar sampai di rumah masyarakat. Bahkan saat mau salat subuh, masih terdengar suara music dari tempat hiburan malam itu, dan ini sangat meresahkan serta mengganggu,” ungkap sejumlah masyarakat.
Tak hanya itu saja, tiga tempat hiburan malam yang berada di satu lokasi ini, diduga turut memperjualbelikan minuman keras (Miras) serta mempekerjakan wanita penghibur. Mirisnya lagi, salah satu tempat hiburan malam tersebut diduga dimiliki oleh oknum anggota.
“Kami harap agar hal ini bisa menjadi perhatian dari pihak pemerintah, khususnya dari pihak Kepolisian. Kami yakni tempat hiburan malam itu tidak memiliki izin dan harus ditutup, demi keamanan, kenyamanan serta ketentraman masyarakat,” harap Nasrullah, salah seorang masyarakat.
Pihak Kepolisian jangan menutup mata terkait dengan hal ini. Sebaliknya, pihak Kepolisian harus bisa sesegera mungkin untuk melakukan pengecekan dan bila perlu penutupan.
“Yang namanya tempat hiburan malam, pasti identik dengan Miras, dan tindakan kejahatan lainnya. Kami berharap agar Kapolda, khususnya Kapolres Boalemo, bisa mengambil tindakan tegas. Jangan biarkan hal ini berlarut-larut. Kasihan kami masyarakat,” harap Nasrullah yang didampingi oleh masyarakat lainnya. (kif)










Discussion about this post