Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), yang terjadi pada Minggu (4/5) sekitar pukul 16.30 Wita, berhasil diringkus oleh Tim Rajawali, Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari call center Polresta Gorontalo Kota, terkait dengan adanya kasus dugaan penganiayaan dengan menggunakan Sajam.
Mendapatkan informasi itu, pihak Polsek Kota Utara langsung berkoordinasi dengan Tim Rajawali, dan kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku bernama IH (24), warga Kecamatan Sipatana. Sedangkan yang menjadi korban dalam peristiwa itu adalah IM (32).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian,S.I.K, membenarkan jika Polsek Kota Utara dan Tim Rajawali telah mengamankan seorang lelaki dengan identitas IH (24).
“Jadi IH yang saat itu sudah dalam pengaruh minuman keras (Miras), melihat IM. IH yang dendam karena IM pernah melakukan penarikan sepeda motor miliknya, langsung melakukan penganiayaan dengan mengarahkan pisau ke arah IM sehingga IM mengalami luka di bagian lengan kiri,” jelasnya.
Ditambahkan pula, setelah melakukan penganiayaan, IH langsung menyerahkan diri pada salah satu personil Polri dan kemudian diamankan oleh Polsek Kota Utara dan Tim Rajawali.
“Saat ini IH dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota Utara untuk penyidikan lebih lanjut, sementara korban saat ini rawat jalan. Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post