logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Puluhan Pedagang Non Ikan di PPI Tolak Direlokasi, Akui Biaya Retribusi Pasar Sentral Mahal

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 30 April 2025
in Headline
0
Pedagang non ikan yang menolak untuk direlokasi, Rabu (30/4/2025) (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Pedagang non ikan yang menolak untuk direlokasi, Rabu (30/4/2025) (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Meski sudah diberikan himbauan dan peringatan beberapa kali dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, puluhan pedagang non ikan yang ada di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Kelurahan Tenda Kecamatan Hulonthalagi Kota Gorontalo, tetap menolak untuk direlokasi.

Pantauan wartawan Gorontalo, Rabu (30/4), penolakan tersebut dikatakan langsung oleh pedagang kepada Kepala Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Tenda, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo Lindawaty Hagu, bersama jajarannya saat akan meminta pedagang untuk segera mengosongkan PPI. Semua keluhan mereka sampaikan agar bisa bertahan ditempat tersebut.

Salah satu pedagang sayur, Dermin Hamsah mengatakan bahwa dirinya dan pedagang lain menolak dan tidak setuju dengan adanya pengosongan tersebut. Pasalnya, tempat tersebut sudah menjadi ladang mencari rezeki mereka sejak dari tahun 2007, dengan menggunakan tempat yang awalnya kosong para pedagang berusaha meramaikan hingga bisa seperti ini. Bahkan dengan adanya mereka bisa membantu masyarakat sekitar untuk membeli keperluan dapur, baik rempah-rempah maupun sayur.

“Dari hati paling dalam memang kami pedagang tidak setuju, semua tidak setuju. Kalau kami tidak jual disini, baru kami mau makan apa. Dan kita disini kasihan membantu masyarakat yang ada di sekitar sini. Kalau rupa di dekat-dekat sini, mereka bisa jalan kaki untuk bisa membeli keperluan,” jelas Dermin Hamsah ketika diwawancara awak media.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Tak hanya itu, meski sudah akan dipindahkan di Pasar Sentral Kota Gorontalo, para pedagang bersikeras untuk tetep bertahan, karena menurut mereka persaingan di Pasar Sentral cukup besar selain itu, menjadi alasan terbesar para pedagang adalah besarnya biaya retribusi yang harus dikeluarkan, namun pendapatan mereka minim.

“Biaya sewa ini dia mahal sekali, baru tidak sesuai dengan Torang p penjualan yang hanya sedikit (Biaya sewa tempat mahal sekali, dan tidak sesuai dengan hasil penjualan kami yang hanya sedikit),” jelas Lico Kubali yang juga merupakan pedagang sayur

Selain itu, jika berbicara dengan pendapatan daerah pedagang mengaku selalu memberikan retribusi kepada dinas terkait, artinya mereka tidak menggunakan tempat secara gratis melainkan ada biaya yang mereka bayar dan itu sudah lama. Sehingga mereka menilai tidak adil jika mereka harus direlokasi.

“Kami akui ini tempat yang disediakan pemerintah, dan ini tempat sudah lama kosong untuk itu kami hanya menggunakan ini sebagai tempat mencari rezeki dan setiap bulan kami bayar retribusi sesuai dengan lokasi masing-masing,” tambah Dermin.

Sementara itu, ditempat yang sama Lindawaty Hagu Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda membernai retribusi tersebut, namun dirinya menegaskan bahwa retribusi tersebut hanya berdasarkan lapak yang digunakan. “Jadi bukan jenis usahanya, atau bukan orangnya, lapaknya yang kita kenakan sewanya itu berdasarkan retribusi Perda no 1 tahun 2024 terkait dengan retribusi Daerah,” jelasnya

Sedangkan untuk penertiban, hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi fungsi dari pelabuhan itu sendiri berdasarkan dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor 8 tahun 2012 terkait dengan fungsi pelabuhan itu sendiri. Sebagai tempat pendaratan ikan dan sebagai tempat pemasaran dan distribusi jadi secara otomatis Non ikan itu harus ditertibkan dari kawasan pelabuhan perikanan.

“Jadi pedagang non ikan dalam hal ini ada pedagang ayam potong, rempah-rempah dan sayur ini fokus kami, jadi hanya untuk yang non ikan, mau tidak mau harus kita harus tertibkan. Jika kita tidak tertibkan maka menyalahi aturan lagi,” jelasnya lagi

Terakhir dirinya mengatakan bahwa para pedagang sudah ada sejak sebelum dilakukan penyerahan dari Pemerintah Kota Gorontalo ke Pemerintah Provinsi Gorontalo. Dan setelah diserahkan ke Provinsi maka beralihlah fungsi atau kewenangan dari pelabuhan itu, sudah ke provinsi jadi disini fungsinya sudah jadi (PPI) Pelabuhan Pendaratan Ikan dari tahun 2018.

“Jadi kewenangan sudah beralih ke Provinsi cuma kemrin kenapa kita belum langsung melakukan penertiban karena, dalam hal ini Pemerintah Provinsi harus siap dulu dengan tempat rencana untuk direlokasikan apabila mereka pindah dari sini nah posisi beberapa tahun kemarin itu, dalam hal ini pasar sentral itu belum siap. Karena kami tidak mau setelah pedagang sini kami realokasikan kami biarkan begitu saja tapi kami bertanggungjawab sampai mereka mendapatkan tempat yang baru. Nah posisi saat sekarang pasar sentral sudah ada dan sudah siap ditempati makanya kami sekarang melakukan giat itu dari bulan kemarin,” pungkasnya (Tr-76)

Tags: Kota GorontaloPedagang Non IkanPelabuhan Pendaratan IkanPPIRelokasi Pedagang PPIUPTD Pelabuhan Perikanan Tenda

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
SINYAL HIJAU – Foto bersama usai penanaman bibit pohon yang dilakukan Telkom Regional V di Hutan Lindung Desa  Bissoloro, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (foto : dok / telkom regional V).

'Sinyal Hijau’ Telkom Regional V Tanam 5000 Bibit Pohon di Hutan Lindung Desa Bissoloro Gowa

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.