Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kasus dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis tombak yang terjadi di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, pada Selasa (29/4) sekitar pukul 04.00 Wita, akhirnya berhasil diungkap.
Di mana dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, personel Polsek Kota Utara yang di backup Tim Rajawali Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, berhasil mengamankan pelaku yang bernama AKI alias Ucin (23), warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Kapolsek Kota Utara, Iptu Fredy Yasin,S.H mengatakan, terduga pelaku yang bernama AKI alias Ucin (23), diamankan di rumah orang tuanya sekitar Pukul 17.30 Wita.
“Setalah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penganiayaan dengan menggunakan Sajam terhadap korban AK (22), warga Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Unit Reskrim Polsek Kota Utara yang di backup Tim Rajawali, langsung melakukan olah TKP dan mengantongi identitas pelaku yakni AKI alias Ucin,” jelasnya.
Ditambahkan pula, AKI alias Ucin melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis tombak dan mengena di bagian tangan dan kepala korban AK.
“Untuk saat ini, terduga pelaku AKI dan barang bukti berupa satu buah tombak, sudah diamankan di Polsek Kota Utara untuk penyelidikan dan penyidikan, guna mengetahui motif penganiayaan atau penikaman. Sedangkan korban, masih di rawat di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Gorontalo. Untuk perkembangan lebih lanjut, akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif/tha)










Discussion about this post