Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Salah seorang pemuda bernama UT, yang bekerja sebagai seorang petani di wilayah Boalemo, ditangkap oleh aparat Kepolisian. UT ditangkap atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya personel Satuan Narkoba Polres Boalemo mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan seorang pemuda yang diduga menguasai narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit II Opsnal, Bripka Marinus Bandaso, S.H beserta anggota, kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, Jumat (4/4) sekitar pukul 04.30 Wita, tim Opsnal berhasil mengamankan lelaki yang bernama UT yang saat itu melintas di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet klip kecil yang berisi narkoba jenis sabu dari tangan UT. Saat itu pula UT mengakui bahwa barang yang diduga narkoba jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Atas pengungkapan itu, UT beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Nirwan Damopolii,S.H menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat, di mana ada seorang lelaki bernama UT, warga Desa Botumoito, Kecamatan Botumoito, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta. UT diamankan beserta barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa itu adalah barang miliknya. Selain itu, ketika dilakukan test urine, UT dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu,” jelas mantan Kapolsek Pulubala, Polres Gorontalo ini.
Lanjut kata Iptu Nirwan, UT merupakan masyarakat Kecamatan Botumoito, dan pada saat itu yang bersangkutan hendak menuju ke Kecamatan Tilamuta, dengan alasan pengurusan cerai di pengadilan. UT yang berusia 25 tahun pula, diketahui bekerja di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Menurut pengakuan UT, ini pertama kalinya membawa barang yang diduga narkoba jenis sabu ke wilayah Boalemo. Barang tersebut dia dapatkan dari wilayah Sulteng. Oleh karena itu, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan terkait dengan penangkapan tersebut. Sedangkan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu, masih akan dilakukan uji test di BPOM Gorontalo,” ungkapnya.
Mantan Kanit Pidum Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota ini pula menyampaikan, sejak awal 2025 hingga saat ini, Satuan Narkoba Polres Boalemo telah menangani enam Laporan Polisi, tiga diantaranya merupakan tindak pidana kesehatan yang terkait dengan sediaan farmasi (Kosmetik) dan tiga lainnya adalah dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
“Kami dari Satuan Narkoba Polres Boalemo, akan terus melakukan tindakan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Polres Boalemo, dan akan menindak tegas semua pelaku tindak pidana Narkotika,” tegas perwira dua balok dipundaknya ini. (kif)










Discussion about this post