Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Perlindungan konsumen menjadi isu penting dan sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Banyak tindakan dari oknum pelaku usaha yang merugikan konsumen, baik terkait barang maupun jasa.
Olehnya, dengan kehadiran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga perlindungan konsumen, tentunya memberi akses dan kemudahan dalam menyelesaikan sengketa. Konsumen yang merasa dirugikan memiliki harapan mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.
Hal ini terungkap dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Anggota BPSK Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Dan diikuti sebanyak 100 personil terdiri dari Anggota dan Sekretariat BPSK Kabupaten/Kota, dan dinas terkait.
Untuk narasumber dihadiri oleh Prof.Dr.Fence Wantu selaku Praktisi Hukum dan AKBP Muhammad Agustiawan, Kasubdit I INDAGSI Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Selasa,(22/4) di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo Drs.Risjon Sunge melalui Kabid Perdagangan Iwan Ahmad Sondakh mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas anggota BPSK dan mendukung efektifitas perlindungan konsumen didaerah dengan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum dan keterbukaan informasi.
“Kami berharap dengan pertemuan ini akan terbangun sinergi dan koordinasi antara BPSK dengan Aparat Penegak Hukum (APH), mengetahui kewenangan dan fungsi BPSK dan penyamaan persepsi dalam penanganan sengketa,”kata Iwan Sondakh.
Iwan Sondakh menuturkan, sepanjang tahun 2024 jumlah aduan yang diterima BPSK Kab/Kota mencapai 268 aduan konsumen, dari jumlah tersebut sebanyak 253 aduan berhasil diselesaikan.
“Jumlah aduan ini menandakan banyaknya konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha. Penyelesaian sengketa ini patut kita apresiasi, dimana BPSK telah menindaklanjuti aduan dari konsumen dan melakukan penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha,”ujarnya.
Dia juga menuturkan, tak hanya penyelesaian aduan, ditahun yang sama BPSK Kab/Kota juga telah menyelamatkan dana konsumen sebesar RP10.648 miliar. Dalam penyelesaian sengketa di BPSK tidak dipungut biaya dari pihak yang bersengketa, sementara untuk waktu penyelesaiannya selambat-lambatnya 21 hari kerja.(adv/lyd)












Discussion about this post