Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi kebebasan akademik dan mendorong prestasi mahasiswa. Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Ns. Andriyanto Dai, M.Kep,.
Adriyanto menekankan bahwa kebebasan akademik adalah pilar utama dalam kehidupan perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya pada Pasal 8. Kebebasan ini mencakup proses belajar-mengajar, berdiskusi, meneliti, serta menyebarluaskan atau menerbitkan hasil penelitian.
“Kebebasan akademik merupakan hal yang fundamental di Perguruan Tinggi, dalam rangka memberi jalan bagi lahirnya pemikiran ilmiah dari mahasiswa sebagai intelektual kampus yang kreatif dan produktif dengan gagasan-gagasan barunya,” jelas Andriyanto.
Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, mahasiswa UBM Gorontalo telah mencapai berbagai prestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Mereka berpartisipasi dalam program MBKM, termasuk Magang Studi Independen Bersertifikat (MSIB) Batch 6 di Kantor Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) Jakarta, Kantor Bappeda Kabupaten Bone Bolango, dan PT AMATI Indonesia.
“Selain itu, mahasiswa juga terlibat dalam Program Kampus Mengajar di beberapa Sekolah Dasar. Dan untuk mendukung kebebasan akademik, UBM Gorontalo memfasilitasi mahasiswa melalui pembentukan berbagai Unit Kegiatan Mahasiswa dan Program Kreativitas Mahasiswa,” tambahnya
UKM berperan sebagai wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan minat, bakat, dan kreativitas di berbagai bidang, sementara PKM dirancang untuk mendorong inovasi dan keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, UBM Gorontalo menargetkan setiap program studi untuk menciptakan minimal satu kegiatan MBKM Mandiri setiap semester, sebagai upaya mendorong mahasiswa untuk lebih aktif dan kreatif dalam mengembangkan diri.
“Kebebasan akademik berkaitan erat dengan integritas, yang kerap mengalami sejumlah penyalahgunaan, seperti eksploitasi untuk mendapatkan keuntungan, penyesatan atau mis-representasi, pelanggaran prosedur dan metodologi, pelanggaran etika, serta pemanfaatan status akademisi untuk kegiatan yang tidak relevan demi imbalan. Hal inilah yang perlu kita perhatikan dengan cermat,” tutup Andriyanto Dai, M.Kep. (Tr-76)












Discussion about this post