Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Hukuman penjara nampaknya tidak membuat IH (39) jera atas perbuatannya sebagai spesialis pembobol rumah. Terbukti IH kembali diciduk tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo bersama Tim Analis Polda Gorontalo, dengan dukungan Resmob Polresta Gorontalo Kota. Sebelumnya IH merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019, diamankan setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, (25/3/2025), sekitar pukul 23.30 WITA di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Pelaku terbukti mencuri beberapa unit handphone, sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp 1 Juta dari dua korban yang berbeda.
Berdasarkan laporan korban, Awin Hunawa dan Mohamad Fahmin Hiola, aksi pencurian terjadi dalam dua insiden berbeda yakni (14/3/2025) Pelaku membobol rumah korban saat keluarga sedang melaksanakan salat tarawih di masjid.
Sepulangnya dari ibadah, korban menemukan pintu rumah terbuka dan beberapa unit handphone telah hilang. Kemudian pada (22/3/2025)Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Fino, membobol lemari korban, dan mengambil uang tunai Rp 1 Juta.
Direktur Reskrimum, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto S, S.H., S.I.K., M.H, penangkapan berawal Senin, (24/3/2025), Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang berada di rumah warga, tepatnya di Kelurahan Huangobotu, yang kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit motor Honda Scoopy (DM 2739 JQ), 1 unit motor Yamaha Fino, 1 unit handphone iPhone 15 Pro Max (ungu), 1 unit handphone iPhone XR (merah), 1 unit handphone iPhone XR (hitam), 1 unit handphone Redmi (biru), 1 unit handphone Samsung, 1 lembar STNK, 1 tas selempang hitam merk Gardio, 1 jam tangan Alexander Christie dan 1 buah kunci motor. (roy)










Discussion about this post