Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo mulai merealisasikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS), THR bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga mulai dicairkan.
Pembayaran THR kepada abdi masyarakat di lingkup Pemerintah Kota Gorontalo ini, merupakan komitmen Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel atas instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto agar THR direalisasikan dua minggu sebelum lebaran Idulfitri yang dimulai pada Senin (17/3/2025).
“Pak Presiden sudah memerintahkan kepada seluruh pemerintah daerah untuk membayar THR ASN dua minggu sebelum Idulfitri,” kata Adhan. Adhan berharap, THR yang dibayarkan dapat digunakan untuk kebutuhan keluarga. Dia juga mengingatkan agar ASN tidak lupa menyisihkan untuk pembayaran zakat fitrah dan zakat mal.
Selain itu, juga disisihkan untuk kebutuhan sekolah anak. Mengingat, setelah Idulfitri, dunia pendidikan akan memasuki tahun ajaran baru. Sejumlah kalangan menilai, pembayaran THR untuk ASN Pemerintah Kota Gorontalo ini, merupakan contoh dari Adhan dan Indra bagi pengusaha agar kewajiban ditunaikan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto menambahkan bahwa dalam merealisasikan THR bagi ASN, pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 22,7 miliar.
“Pembayarannya sendiri berdasarkan Perwako (Peraturan wali kota) nomor 2 tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD (Anggaran pendapatan dan belanja daerah) tahun anggaran 2025,” ungkap Nuryanto.
Untuk melancarkan pembayaran THR ASN, Nuryanto mengimbau kepada bendahara tiap organisasi perangkat daerah (OPD) agar menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk proses pencairan.(rwf)











Discussion about this post