logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Oknum Guru di Gorontalo Dipolisikan, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 18 March 2025
in Metropolis
0
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Suwawa, Kabupaten Bone Bolango saat di wawancarai awak media Senin (17/3/2025). (F. Saraswati Usman/ Magang Gorontalo Post)

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Suwawa, Kabupaten Bone Bolango saat di wawancarai awak media Senin (17/3/2025). (F. Saraswati Usman/ Magang Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, BONE BOLANGO – Bukannya menjadi contoh dan memberikan ilmu pengetahuan yang bermanfaat kepada para siswa, salah seorang oknum guru di wilayah Gorontalo, tepatnya di daerah Bone Bolango harus dipolisikan lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswi.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, peristiwa tersebut terungkap setelah seorang siswi bernama AMH (18) melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang menimpanya kepada pihak sekolah.

Dugaan pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh seorang guru bernama RFA (30), yang sudah mengabdi di sekolah itu sejak 2018 silam. Mirisnya lagi, oknum guru yang dilaporkan ini merupakan guru PPPK yang mengajar mata pelajaran Ekonomi dan Prakarya, serta menjabat sebagai pembina OSIS.

Kepala SMA 1 Suwawa, Lisna Nalole menjelaskan, kasus ini pertama kali diketahui oleh pihak sekolah pada 7 Maret 2025, ketika seorang guru melapor kepada kepala sekolah bahwa ada saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

“Kami langsung mengundang saksi dan korban untuk dimintai keterangan. Dalam sesi tersebut, korban mengaku bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual,” ungkap Lisna Nalole, Senin (17/3/2025).

Setelah pengakuan korban, pelaku pun dipanggil ke sekolah. Saat dipanggil, RFA awalnya terlihat kebingungan dengan pertanyaan yang diajukan oleh kepala sekolah. Namun, setelah diberitahu bahwa korban telah memberikan keterangan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya ke pihak sekolah. Pelaku bahkan sempat menangis dan mengucapkan kalimat ‘Ibu, saya lebih baik mati saja’.

Menurut informasi yang diperoleh pihak sekolah, sejak kejadian ini mencuat, pelaku memilih untuk mengurung diri di rumah dan bahkan enggan makan maupun minum.

Peristiwa ini pun akhirnya dibawa ke ranah hukum, setelah keluarga korban tidak mencapai kesepakatan dalam upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Pada Jumat 14 Maret 2025, korban bersama orang tuanya resmi melaporkan kasus ini ke Polres Bone Bolango.

“Setelah menerima laporan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung membawa korban ke RS Toto Kabila untuk menjalani visum et repertum,” jelas Waka Polres Bone Bolango, Kompol Karsum Ahmad, saat ditemui di Polres Bone Bolango, Senin (17/3/2025).

Dalam laporan polisi LP/B/24/III/2025/SPK/Res Bonbol, korban mengaku bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa 25 Februari 2025, sekitar pukul 13.30 WITA di ruang OSIS sekolah.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku menjanjikan nilai yang bagus pada mata pelajaran Prakarya sebagai imbalan. Hingga saat ini, belum ada korban lain yang melapor, namun pihak sekolah berharap kasus ini tidak ada korban lain lagi.

Untuk mempercepat proses hukum, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone Bolango telah memeriksa lima saksi, yakni Kepala Sekolah Lisna Nalole (LN), serta empat orang lainnya yang terdiri dari guru berinisial RA, SJ, dan LI, serta seorang siswa berinisial MSN.

Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan tengah mendalami keterangan para saksi. Selain itu, korban telah menjalani pemeriksaan medis di RS Toto Kabila guna mendapatkan visum sebagai bukti pendukung dalam proses hukum.

Visum ini menjadi langkah awal dalam membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RFA. Hasil visum nantinya akan dijadikan salah satu alat bukti dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan kami akan segera menggelar perkara untuk meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c, dengan ancaman hukuman yang cukup berat,” ungkap Kompol Karsum.

Sementara itu, pihak sekolah telah mengambil langkah tegas dengan mencopot RFA dari jabatannya sebagai pembina OSIS. Pihak sekolah juga menyarankan agar pelaku mengundurkan diri guna menghindari proses pemecatan yang lebih mencolok. Namun, pelaku menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pihak sekolah.

“Kami telah melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan dan akan menunggu tindak lanjut dari dinas. Saat ini, oknum guru tersebut sudah tidak lagi mengajar di SMA 1 Suwawa,” kata Kepsek SMA Negeri 1 Suwawa.

Dengan adanya peristiwa ini, menjadi pengingat bagi sekolah dan pihak yang berwenang untuk lebih memperketat pengawasan terhadap interaksi antara guru dan siswa. Pihak sekolah diharapkan dapat menyediakan ruang aman bagi siswa untuk melaporkan tindakan yang mencurigakan, serta melakukan edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dengan langkah-langkah ini, kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa mendatang. (Mg-12/tha)

Tags: Bone BolangoDugaan Pelecehan SeksualKasus Pelecehan SiswaOknum Gurupelecehan seksual

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Adhan Dambea - Indra Gobel

THR ASN Pemkot Gorontalo Mulai Dibayarkan, Adhan-Indra Beri Contoh ke Swasta

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.