Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pemerintah jor-joran untuk membayar tunjangan hari raya bagi aparatur negara, ASN, TNI/Polri, pensiunan, termasuk para pejabat negara seperti Gubernur, Bupati/Walikota, dan para anggota DPRD. Para menteri, dan pimpinan lembaga negara juga mendapat THR.
Semuanya akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Tak main-main, anggaranya mencapai Rp 49,4 Triliun. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan, THR untuk aparatur negara itu segera cair, sebagaimana yang menjadi penekanan Presiden Prabowo Subianto. Aturan pembayaran THR ini ditetapkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Adapun proses pembayaran THR sudah masuk tahap finalisasi dan seluruh kelengkapan pembayaran untuk ASN pusat telah selesai, kemarin. “THR dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya, dan pada saat ini seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat telah selesai,” kata Suahasil dalam konferensi Pers APN Kita Maret 2025, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/3).
Suahasil menuturkan, beberapa hari yang lalu, Presiden Prabowo Subianto juga telah mengumumkan kebijakan pemberian THR bagi ASN, TNI, dan Polri, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pegawai negeri dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan libur lebaran.
“Harapan dari bapak Presiden semoga kebijakan ini bisa membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” kata dia. Sedangkan untuk pensiunan sekitar 3,6 juta orang, anggaran yang disiapkan Rp 12,4 triliun. Untuk ASN daerah yang berjumlah sekitar 3,7 juta orang, pemerintah siapkan anggaran Rp 19,3 triliun.
Anggaran itu berasal dari APBN, sedangkan tunjangan perbaikan penghasilan ASN daerah, yang berasal dari APBD, dialokasikan sekitar Rp 16,5 triliun. “Ini berasal dari APBN dan APBD sendiri akan tetap ada bagiannya tunjangan perbaikan penghasilan dari APBD sekitar Rp 16,5 triliun,” kata dia.
Komponen dalam THR
Adapun komponen yang akan dibayarkan dalam THR meliputi gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Dasar perhitungannya adalah penghasilan pada Februari 2025, tanpa potongan atau iuran, dan PPh-nya akan ditanggung oleh pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. PP ini menjadi dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara di Indonesia, baik pusat maupun daerah.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers, Selasa, 11 Maret 2025. (tro/net)












Discussion about this post