Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi yang ada di Gorontalo, tidak bisa berkutik setelah diamankan oleh Ti Resmob Otanaha Polda Gorontalo, pada Minggu (9/3) sekitar pukul 22.30 Wita, di salah satu perumahan yang ada di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, oknum ASN yang diamankan oleh Tim Resmob Otanaha tersebut adalah YO alias Nana. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan proyek pengadaan bantuan program pemberdayaan masyarakat. Di mana awalnya, YO alias Nana bertemu dengan dua orang saksi di Jakarta.
Pada saat itu yang bersangkutan membahas tentang proyek pengadaan bantuan program wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara. Setelah terjadi kesepakatan, pelapor atas nama Ardi, melakukan pembayaran sebesar Rp 1.522.500.000 ke rekening perusahaan PT. Sentra Multikarya Infrastruktur.
Namun setelah dana ditransfer, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Dokumen penagihan yang dikirim ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta tidak dapat diproses karena nama-nama pejabat yang disebutkan tersangka tidak ditemukan dalam daftar resmi kementerian tersebut. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/136/V/2024/SPKT/POLDA GORONTALO, Tim Resmob Otanaha langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 8 Maret 2025. Tim awalnya mendapatkan informasi bahwa tersangka YO alias Nana berada di rumah seorang rekannya di Limboto. Namun saat dilakukan pengecekan, tersangka tidak ditemukan di lokasi.
Upaya pencarian berlanjut keesokan harinya, hingga akhirnya pada Minggu, 9 Maret 2025 pukul 22.30 WITA, tim berhasil menemukan tersangka sedang berada di pinggir jalan dekat perumahan Perindo, Kecamatan Limboto. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Gorontalo melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, S.H, S.I.K, M.H menegaskan, tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Ditambahkan pula, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Gorontalo guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kami informasikan kembali. Untuk saat ini tersangka sementara menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post