logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Sindikat Oplos Minyakita Dibekuk, Modus Repack, Dijual di Atas HET

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 11 March 2025
in Headline
0
Sindikat Oplos minyak goreng bersubsidi merk minyakita saat diamankan bersama barang bukti kejahatan mereka di Mapolda Gorontalo, Senin (10/3/2025). (Foto: Humas/Polda Gorontalo).

Sindikat Oplos minyak goreng bersubsidi merk minyakita saat diamankan bersama barang bukti kejahatan mereka di Mapolda Gorontalo, Senin (10/3/2025). (Foto: Humas/Polda Gorontalo).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sepak terjang sindikat pengoplos minyak goreng bersubsidi di Gorontalo berhasil dibongkar polisi. Ini setelah Polda Gorontalo melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus penjualan minyak goreng oplosan bersubsidi yang diduga dilakukan oleh pengusaha toko kelontong di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Senin(10/3). Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni pemilik toko, DA alias Daeng, serta dua karyawannya, IR alias Onky dan AL alias Ambo.

Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan Tim Satgas Pangan, para tersangka melakukan pengoplosan minyak goreng subsidi merek Minyakita dengan cara membuka kemasan aslinya dan memindahkannya ke dalam galon ukuran 22 liter, serta botol bekas air mineral berukuran 1.500 ml dan 600 ml. Minyak goreng tersebut kemudian dijual kembali tanpa label SNI dan tanpa informasi terkait produk sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa Toko Asni menjual minyak goreng Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp17 Ribu per liter. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo mendatangi lokasi dan menemukan praktik pemindahan minyak goreng dari kemasan asli ke dalam wadah tidak berstandar.

Dalam operasi tersebut, Tim mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 544 karton/dus Minyakita jenis bantal ukuran 1 liter (12 pcs/dus), 27 karton/dus Minyakita jenis pouch ukuran 2 liter (6 pcs/dus), 38 galon ukuran 22 liter berisi Minyakita, 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml berisi Minyakita, 34 botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi Minyakita, 109 galon kosong ukuran 22 liter, 115 kardus bekas Minyakita, Alat bantu pemindahan seperti corong, saringan, gunting, dan ember plastic.

Related Post

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI atau persyaratan teknis wajib, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Berdasarkan pengakuan Arnas, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak November 2024. Awalnya, ia sendiri yang melakukan pemindahan minyak, namun sejak Januari 2025, ia memerintahkan kedua karyawannya untuk turut serta. Dari hasil bisnis ilegal ini, tersangka Arnas mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 25 juta dalam kurun waktu November 2024 hingga Februari 2025.

Kabid Humas Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T menegaskan, bahwa Polda Gorontalo akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat juga diminta untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi praktik curang dalam penjualan barang kebutuhan pokok.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, terutama minyak goreng. Pastikan produk memiliki label yang sesuai dengan standar dan tidak membeli dari sumber yang mencurigakan. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan cara yang melanggar hukum,” ujar Kombes Pol. Desmont. (roy/kif/tha)

Tags: minyak goreng oplosanPengoplos Minyak Gorengpolda gorontaloSindikat Oplos Minyakita

Related Posts

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Next Post
SIAP PSU - KPU Gorontalo Utara menerima pendaftaran pengganti calon bupati dari pimpinan PDI Perjuangan sebagai parpol pengusung di kantor KPU Gorontalo Utara, di Kwandang, Senin (10/3) malam. (foto : dok / kpugorut)

PSU Gorut, PDIP Daftarkan Pengganti Ridwan

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.