Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kasus dugaan penikaman yang terjadi di Jalan Kenangan, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Minggu 8 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 17.00 Wita, kembali bergulir. Kali ini tersangka RPJ, diminta reka ulang kejadian itu. Tersangka RPJ pun memerankan 14 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.
Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di aula Tribrata Polresta Gorontalo Kota, Sabtu (8/3) tersebut, tersangka RPJ memperagakan bagaimana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik, yang mengakibatkan korban bernama MAM, warga Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo meninggal dunia. Peragaannya itu pun turut disaksikan oleh sejumlah anggota Polresta yang melakukan pengamanan, Kasi Pidum Kejari Kota Gorontalo dan Jaksa penuntut umum (JPU).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan oleh pihaknya ini, tidak lain untuk memberikan gambaran mengenai peristiwa tindak pidana penganiayaan, yang membuat korban meninggal dunia, sekaligus mencocokkan dengan keterangan yang diberikan tersangka RPJ dan saksi-saksi kepada penyidik.
”Ada kurang lebih 14 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini. Mulai dari tersangka mengambil senjata tajam (Sajam) jenis badik di dalam lemari yang ada di rumahnya, hingga tersangka pergi meninggalkan TKP usai melakukan penikaman terhadap korban” jelas mantan Kabag Ops Polres Gorontalo ini.
Ditambahkan pula, dalam rekonstruksi tersebut, pada adegan ke sembilan hingga adegan dua belas, tersangka RPJ melakukan penganiayaan tehadap korban MAM dengan menggunakan Sajam jenis badik dan mengena di bagian tangan, punggung, dada dan perut, hingga jatuh ke lantai dan kemudian korban meninggal dunia.
“Intinya, rekonstruksi ini untuk memperjelas bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana, dan dengan alat apa saja yang digunakan untuk melakukan perbuatan tersebut. Setelah ini, dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami rampungkan dan akan kami kirimkan kepada pihak kejaksaan,” tutup AKP Akmal. (kif)










Discussion about this post