Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato,Yolanda Harun, berserta dua anggotanya Munawar dan Amran Hulubangga atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 244-PKE-DKPP/X/2024, berlangsung di kantor KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (21/2) pekan lalu.
Mereka diadukan oleh Rizal Ladiku. Para teradu didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melakukan rekrutmen penyelenggara pemilu adhoc antara pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan eksisting maupun yang baru.
Menurut pengadu, para teradu dalam sejumlah kegiatan yang diikuti panwaslu kecamatan eksisting menekankan tidak boleh memiliki pekerjaan ganda (double job) jika ingin dipilih kembali sebagai panwas pada pemilihan umum serentak 2024.
“Dalam kegiatan evaluasi dan penilaian panwaslu kecamatan eksisting, para teradu juga mempertanyakan kesediaan panwaslu untuk mengundurkan diri dari pekerjaanya jika terpilih kembali menjadi panwaslu,” ungkap Rizal Ladiku.
Panwaslu eksisting yang bersedia mundur pekerjaanya justru dinyatakan tidak tidak lulus penilaian kinerja oleh ketiga teradu. Anehnya, kata pengadu, beberapa nama yang lulus sebagai panwaslu kecamatan diketahui bekerja di instansi lain dan tidak mengundurkan diri.
Beberapa di antaranya adalah Nurfauzia Palohi (Anggota Panwaslu Kecamatan Popayato) yang bekerja sebagai pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) pada Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato.
Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun dalam kesempatan itu, menegaskan tahapan rekrutmen panwaslu kecamatan untuk pemilu serentak tahun 2024 telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Panwaslu kecamatan eksisting, kata teradu I, mendapatkan dua indikator penilaian agar bisa terpilih kembali. Pertama adalah portofolio (rekam jejak) dan kedua penilaian atasan langsung dengan ambang batas penilaian minum 62,5.
“Dalil pengadu yang mengatakan beberapa panwaslu kecamatan eksisting bersedia mundur (dari pekerjaannya) namun tetap tidak diluluskan adalah tidak benar dan menyesatkan,” tegas teradu I.
Perihal Nurfauzia Palohi dan Ismail Hasan Umar, keduanya menyatakan bersedia bekerja penuh waktu jika terpilih yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Kemudian selama tahapan rekrutmen, Bawaslu Pohuwato tidak menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap mereka. (tro)











