Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Empat orang pria kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, dan terpaksa harus menjalani proses hukum di Polresta Gorontalo Kota, atas dugaan kasus pencabulan yang telah mereka lakukan.
Dari empat pria tersebut, hanya tiga orang saja yang saat ini ditahan oleh Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Hal ini dikarenakan salah satu pelaku kasus dugaan pencabulan masih di bawah umur. Ketiga pria yang ditahan saat ini yaitu, ZD, MK dan AA.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menjelaskan, perkara ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus dugaan pencabulan ini kepada pihak Kepolisian.
Di mana dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, para pelaku ini awalnya sedang melakukan pesta minuman keras (Miras) di bengkel mereka kerja. Pada saat itu, salah satu pelaku kemudian mengajak korban yang bernama Bunga (Samaran,red) untuk ikut bergabung. Bunga yang masih berusia 13 tahun tersebut kemudian duduk dengan keempat pria tersebut.
“Nah, saat itu Bunga dicekoki Miras oleh salah seorang pelaku sehingga mabuk. Setelah mabuk, korban dibawa ke kamar yang ada di dalam salah satu bengkel, di mana para pelaku kemudian melakukan tindakan pencabulan,” jelas mantan Kabag Ops Polres Pohuwato ini.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2, serta pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini penyidik masih merampungkan berkas perkara serta melakukan sejumlah pemeriksaan. Apabila ada perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kembali,” pungkas Alumnus Akpol 2008 ini. (kif/Mg-01/Mg-02/Mg-03)









