logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Politik

Coret Caleg, Komisioner KPU Gorut Diseret ke DKPP

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 24 February 2025
in Politik
0
Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap ketua dan anggota KPU Gorontalo Utara (Gorut), Rabu (19/2). (Foto : dok/dkpp)

Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap ketua dan anggota KPU Gorontalo Utara (Gorut), Rabu (19/2). (Foto : dok/dkpp)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 275-PKE-DKPP/XI/2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Rabu (19/2), pekan lalu.

Pengadu dalam perkara ini adalah Herson Hadi yang memberikan kuasa kepada Frengki Uloli, Rickiyanto J. Monintja, dan Gunawan. Ia mengadukan Jakfar, Noval Katili, Nur Istiyan Harun, Yanti Halalangi, dan Yudhistirachmatika Saleh (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara).

Pengadu mendalilkan para teradu telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Gorontalo Utara yang diduga menyalahi peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan pengadu dicoret sebagai caleg terpilih DPRD Kabupaten Gorontalo Utara terpilih.

SK pencoretan pengadu sebagai caleg terpilih cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 484 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur batas waktu penyelesaian putusan pengadilan atas kasus tindak pidana pemilu.

Related Post

Menjelang Putusan MK soal PSU Pilkada, Polda Papua Siagakan 6.388 Personel

DPW PAN Gorontalo Peringati HUT ke 80 RI, Momentum Perkuat Tekad Membangun Bangsa

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Masih Sebagai Menlu

Setelah Buat Putusan 135, Legislator NasDem Anggap MK Menurunkan Martabat

“Putusan pengadilan atas kasus tindak pidana pemilu dalam pasal tersebut harus selesai dalam lima hari setelah penetapan hasil pemilu secara nasional. Tetapi SK terbit jauh melampaui itu yakni 21 Juni 2024, sementara penetapan hasil pemilu itu 20 Maret 2024,” tegas kuasa pengadu, Frengki Uloli.

Selain itu, pengadu menegaskan tidak pernah dimintai klarifikasi oleh KPU Gorontalo Utara. Menurut Frengki, para teradu hanya mendatangi partai tempat pengadu bernaung yakni PDI Perjuangan Gorontalo Utara. Para teradu juga bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan pengganti pengadu sebagai caleg terpilih.

Para teradu tidak memedomani peraturan seperti Surat Edaran KPU Nomor 664 Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. “Bahkan pimpinan partai pun tidak mengetahui ada SK yang mencoret pengadu sebagai caleg terpilih. SK tersebut tidak pernah diberikan kepada pimpinan partai maupun pengadu,” tegasnya.

Pengadu dicoret sebagai caleg terpilih karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu sesuai Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor: 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo tanggal 24 April 2024.

Pengadu dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000 dengan ketentuan apabila denda dimaksud tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan. Tetapi Pengadilan Tinggi Gorontalo mengabulkan banding yang diajukan pengadu dan menetapkan pengadu tidak perlu menjalani hukuman dengan catatan masa percobaan enam bulan.

Sementara itu, para teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan kuasa pengadu dalam sidang pemeriksaan. Menurutnya, surat penggantian/pencoreatan pengadu sebagai caleg terpilih diterbitkan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Teradu II Noval Katili mengungkapkan pihaknya aktif menjalin komunikasi dengan liaison officer (LO) PDI Perjuangan Gorontalo Utara selama tahapan pemilu berlangsung, Termasuk dalam penetapan maupun pencoretan pengadu sebagai caleg terpilih. “SK Nomor 474 (pencoretan) maupun Nomor 473 (penetapan) telah disampaikan oleh para teradu kepada LO PDIP Gorontalo Utara melalui whatsapp,” ungkap teradu II.

Selain dengan LO, para Teradu juga melakukan klarifikasi kepada Ketua PDIP Gorontalo Utara Deisy Sandra Maryana Datau. Meskipun tidak menandatangani berita acara klarifikasi, kata teradu II, Deisy membenarkan jika ada calegnya yang berurusan dengan hukum atas nama pengadu. Teradu II juga membantah pencoretan pengadu cacat hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 484 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Menurutnya, pasal tersebut adalah mengatur waktu lembaga peradilan dalam menyelesaikan perkara tindak pidana pemilu, bukan diperuntukan bagi penyelenggara pemilu. Salinan putusan Pengadilan Negeri Limboto maupun Salinan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Gorontalo diterima para teradu pada tanggal 10 Juni 2024. Selanjutnya, diterbitkan SK pencoretan pada tanggal 21 Juni 2024.

“Jika mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maka penerbitan SK Nomor 474 masih masuk tenggang waktu yang ditentukan,”paparnya. Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis, J. Kristiadi.

Sedangkan Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo yakni Sri Dewi Rahmawati (unsur masyarakat), Risan Pakya (unsur KPU), dan Moh Fadjri (unsur Bawaslu). (Tro)

Tags: Dewan Kehormatan Penyelenggara PemiluDKPPDugaan Pelanggaran Kode Etik PemiluKode Etik Penyelenggara PemiluKPU Provinsi Gorontalo

Related Posts

Personel Brimob Polda Papua. Foto: Ridwan/jpnn

Menjelang Putusan MK soal PSU Pilkada, Polda Papua Siagakan 6.388 Personel

Monday, 8 September 2025
PAN SEMANGAT : Ketua DPW PAN Gorontalo Anas Jusuf, Sekretaris Wilayah PAN Gorontalo Femmy Udoki, bersama seluruh pengurus dan simpatisan PAN Gorontalo foto bersama usai upacara HUT ke 80 RI yang berlangsung di sekretariat PAN Gorontalo, Ahad (17/8). (foto : dok / dpw pan gorontalo)

DPW PAN Gorontalo Peringati HUT ke 80 RI, Momentum Perkuat Tekad Membangun Bangsa

Tuesday, 19 August 2025
Ahmad Muzani bersama Sugiono menggambarkan transisi peralihan jabatan Sekjen Gerindra dalam unggahan di akun Instagram @ahmadmuzani2 pada Jumat (1/8/2025). (ANTARA/Instagram @ahmadmuzani2)

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Masih Sebagai Menlu

Tuesday, 5 August 2025
Setelah Buat Putusan 135, Legislator NasDem Anggap MK Menurunkan Martabat

Setelah Buat Putusan 135, Legislator NasDem Anggap MK Menurunkan Martabat

Tuesday, 8 July 2025
Deisy S.M Datau

Tunggu Arahan DPP, PDIP Belum Putuskan Pengganti Ridwan Yasin

Thursday, 27 February 2025
Pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh ketua dan anggota Bawaslu Pohuwato, yang digelar DKPP pekan lalu. (foto : dok / dkpp)

Terkait Rekrutmen Panwaslu, DKPP Periksa Anggota Bawaslu Pohuwato

Wednesday, 26 February 2025
Next Post
KOLABORASI - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, bersama Bupati dan Wali Kota se Gorontalo menggelar diskusi informal pada kegiatan retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, Senin (24/2). (Foto : istimewa)

Retret, Kepala Daerah se Gorontalo Kolaborasi, Gusnar : Komunikasi Cepat Selesaikan Persoalan Rakyat

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.