logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Gegara Ijazah Cawabup Terpilih, DKPP Adili KPU-Bawaslu Bonbol

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 13 February 2025
in Headline
0
SIDANG ETIK : DKPP melakukan sidang pemeriksaan terhadap ketua dan anggota KPU - Bawaslu Bone Bolango terkait dugaan pelanggaran etik saat pelaksanaan Pilkada 2024, di Jakarta Rabu (12/2). (foto : dok / dkpp)

SIDANG ETIK : DKPP melakukan sidang pemeriksaan terhadap ketua dan anggota KPU - Bawaslu Bone Bolango terkait dugaan pelanggaran etik saat pelaksanaan Pilkada 2024, di Jakarta Rabu (12/2). (foto : dok / dkpp)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), rupanya belum mengakhiri masalah Pilkada Bone Bolango (Bonbol). Pasca putusan MK menolak gugatan pasangan Cabup-Cawabup Merlan Uloli-Syamsu Botutihe, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor: 52-PKE-DKPP/I/2024, 53-PKE-DKPP/I/2025 dan 58-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (12/2).

Perkara Nomor 52-PKE-DKPP/I/2025 dan 53-PKE-DKPP/I/2025 diadukan oleh Frengki Uloli yang memberikan kuasa kepada Mashuri. Pada perkara 52-PKE-DKPP/I/2025, pengadu mengadukan Sutenty Lamuhu, Adnan A. Berahim, Abdul Samad N. Djamaini, Shaqti Qhalbudien Yusuf, dan Idris Djou (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango).

Kelima teradu didalilkan telah menetapkan Risman Tolingguhu sebagai Calon Wakil Bupati Bone Bolango pada Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan tanpa memeriksa keabsahan dari ijazah paket C yang dimiliki Risman Tolingguhu.

Sedangkan pada perkara 53-PKE-DKPP/I/2025, pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Bone Belango, Sofyan Djama serta dua Anggota Bawaslu Bone Bolango, yaitu Yulianti Laliyo dan Alti Mohamad.

Related Post

Refleksi 25 Tahun Provinsi Gorontalo, 2001 APBD Rp 52,5 M, Kini Rp 1, 75 Triliun

Resmi! Timsel KPID Gorontalo Serahkan 14 Nama ke DPRD, Layak ke Fit and Proper Test

Gubernur Gusnar Ismail Pimpin High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah Gorontalo

Prof. Zudan Puji Program Religi Adhan-Indra

Para teradu didalilkan tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan pengadu terkait dugaan ketidakcermatan KPU Kabupaten Bone Bolango atas berkas dokumen calon Bupati Ismet Mile.

“Teradu I sampai V (KPU Bone Bolango) tidak melaksanakan pemeriksaan menyeluruh terkait proses mendapatkan ijazah Paket C sebagai syarat calon Wakil Bupati Bone Bolango yang diajukan Risman Tolingguhu,” ungkap Frengki Uloli.

Terdapat sejumlah kejanggalan atas ijazah dimaksud. Sebut saja tanggal penerbitan dan penetapan yang sama, tanggal ijazah dan surat Keputusan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak sinkron, nama ibu kandung dan nomor induk kependudukan yang berbeda, dan lainnya.

Persoalan serupa juga disampaikan Abdullah Djarai dan L. Qadri Bawondesz sekalu pengadu dalam perkara nomor 58-PKE-DKPP/I/2025. Menurutnya kejanggalan ijazah tersebut sama sekali tidak diperhatikan para teradu KPU Bone Bolango.

Terhadap teradu Bawaslu Bone Bolango (perkara Nomor 53-PKE-DKPP/I/2025), Frengki mengungkapkan tidak pernah menerima perkembangan laporan yang ia laporkan pada 21 September 2024.

Pengadu melaporkan KPU Bone Bolango yang dinilai tidak cermat atas berkas dokumen calon Bupati Ismet Mile. Dimana Ismet Mile, menurut pengadu, memiliki tunggakan yang belum terbayarkan kepada Pemkab Bone Bolango sebesar Rp. 315 juta.

“Hingga batas waktu yang telah ditentukan pengadu atau pelapor sama sekali tidak menerima pemberitahuan bagaimana perkembangan laporannya tersebut,” tegasnya.

Sebagai informasi, Ismet Mile berpasangaan dengan Risman Tolingguhu dalam Pilkada Kabupaten Bone Bolango tahun 2024. Pasangan dengan nomor urut 3 ini ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan suara 36.991 mengungguli dua pasangan lainnya.

Jawaban Teradu

Para teradu dalam perkara Nomor 52-PKE-DKPP/I/2025 dan 58-PKE-DKPP/I/2025 membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu dan kuasa pengadu dalam sidang pemeriksaan.

Teradu I ,Sutenty Lamuhu, menegaskan dalam menetapkan Risman Tolingguhu sebagai calon Wakil Bupati Bone Bolango berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terkecuali dalam pemeriksaan ijazah yang dipersoalkan pengadu.

“Proses bagaimana ijazah Paket C atas Risman Tolingguhu bukan kewenangan KPU Bone Bolango, tetapi kami hanya melakukan verifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Sutenty menambahkan, KPU Bone Bolango mendatangi PKBM Hutuo dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo untuk verifikasi. Kedua instansi tersebut menyatakan ijazah tersebut milik Risman Tolingguhu.

KPU Bone Bolango, sambung Sutenty, mengumumkan hasil verifikasi dan klarifikasi administrasi syarat calon di laman dan media sosial. Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan atau keberatan dari Masyarakat.

Bantahan juga disampaikan Bawaslu Bone Bolango. Para teradu menerima laporan pengadu terkait dugaan tunggakan utang calon Bupati Ismet Mile yang kemudian ditindaklanjuti dengan membuat kajian awal.

Teradu I,Sofyan Djama (perkara 53-PKE-DKPP/I/2025),mengatakan hasil kajian awal laporan memenuhi syarat formil dan materil. Bawaslu Bone Bolango kemudian melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, ahli, dan Ismet Mile.

“Pasangan calon ini telah memasukan keterangan Pengadilan Negeri Gorontalo yang pada intinya menyatakan yang bersangkutan tidak memiliki tanggungan utang secara personal maupun badan hukum yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Bawaslu Bone Bolango, melalui pleno memutuskan peristiwa yang dilaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Para teradu juga mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang dipajang di papan pengumuman Kantor Bawaslu Bone Bolango. “Apa yang disampaikan pengadu tidak benar sama sekali,” tegasnya.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Majelis. (rmb/csr)

Tags: Ijazah Cawabup TerpilihKode Etik Penyelenggara PemiluKPU Kabupaten Bone Bolangopilkada bone bolangoPutusan Mahkamah Konstitusi

Related Posts

Refleksi 25 Tahun Provinsi Gorontalo, 2001 APBD Rp 52,5 M, Kini Rp 1, 75 Triliun

Refleksi 25 Tahun Provinsi Gorontalo, 2001 APBD Rp 52,5 M, Kini Rp 1, 75 Triliun

Friday, 5 December 2025
Resmi! Timsel KPID Gorontalo Serahkan 14 Nama ke DPRD, Layak ke Fit and Proper Test

Resmi! Timsel KPID Gorontalo Serahkan 14 Nama ke DPRD, Layak ke Fit and Proper Test

Friday, 5 December 2025
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Perwakilan BI Gorontalo Bambang Setya Permana, atas dedikasinya dalam mengendalikan inflasi pada HLM TPID yang berlangsung di Hulonthalo Ballroom, Kota Gorontalo, Kamis (4/12). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Pimpin High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah Gorontalo

Friday, 5 December 2025
Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh tengah bersama dengan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Kamis (4/12/2025).

Prof. Zudan Puji Program Religi Adhan-Indra

Friday, 5 December 2025
Ilustrasi--

329 Guru Batal Dirumahkan, Non Database, Pemprov Akomodir Lewat BOSDA

Thursday, 4 December 2025
Adhan Dambea

Terkesan Cari-cari Kesalahan, Adhan Kritik Cara Kerja BPK

Wednesday, 3 December 2025
Next Post
Para juara Festival Vokasi Satu Hati (FEVOSH). (foto : dok/ahm)

Festival Vokasi Satu Hati 2025, Bebas Biaya Kuliah, Bonus Honda CBR250RR

Rekomendasi

Adhan Dambea

Terkesan Cari-cari Kesalahan, Adhan Kritik Cara Kerja BPK

Wednesday, 3 December 2025
Umar Karim

Gorontalo, Provinsi Lucu yang Memiliki 2 Hari Ulang Tahun  

Friday, 5 December 2025
Resmi! Timsel KPID Gorontalo Serahkan 14 Nama ke DPRD, Layak ke Fit and Proper Test

Resmi! Timsel KPID Gorontalo Serahkan 14 Nama ke DPRD, Layak ke Fit and Proper Test

Friday, 5 December 2025
Muh. Amier Arham

ASN Kota Gorontalo: Agen Inovasi Ekonomi dan Penggerak UMKM

Thursday, 4 December 2025

Pos Populer

  • Adhan Dambea

    Terkesan Cari-cari Kesalahan, Adhan Kritik Cara Kerja BPK

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • ASN Kota Gorontalo: Agen Inovasi Ekonomi dan Penggerak UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kades Dataran Hijau Dibui, Bersama Kontraktor Dugaan Korupsi Dana Desa 2020-2021

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gorontalo, Provinsi Lucu yang Memiliki 2 Hari Ulang Tahun  

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.