Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, benar-benar membuat daerah beserta para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengencangkan ‘ikat pinggang’.
Bagaimana tidak, implementasi dari instruksi Prabowo itu, jataha Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk pejabat saja dihapus. Selama ini, pejabat yang menggunakan kenderaan dinas mendapat jatah BBM gratis, jumlah liternya tergantung posisi jabatan.
Penghapusan jatah BBM untuk pejabat itu, dikuatkan dengan Nota Dinas Badan Kepegawaian Negara, 28/RT.02.01/ND/A.I/2025, dan sudah berlaku sejak 1 Februari 2025. Selain memangkas bahan bakar minyak (BBM) pegawai, daya listrik, daya air, hingga fasilitas jemputan pegawai, juga dihilangkan. “Iya benar, nota dinas tersebut adalah langkah taktis untuk melaksanakan arahan Presiden dan Inpres 1 tahun 2025,” kata Kepala BKN Zudan Arif, belum lama ini.
Menurutnya, seluruh ASN harus adaptif dalam menjalankan tugas dan mampu bekerja dengan efektif serta efisien. “Efisiensi anggaran ini merupakan pintu pembuka yang bisa dijadikan kesempatan emas bagi para ASN dalam menerapkan sistem kerja yang lebih modern dengan terus menyempurnakan digitalisasi birokrasi yang lebih baik,” imbau Kepala BKN beberapa waktu lalu.
Kementerian Keuangan juga menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 terkait efisiensi anggaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Guna mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.
Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri. (tro/net)










