Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Salah seorang pria di Kota Gorontalo ditangkap oleh aparat Kepolisian. Penangkapan lelaki yang belakangan diketahui bernama FL (35), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo tersebut, dikarenakan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada seorang lelaki yang diduga sering mengedarkan narkoba jenis sabu.
Atas informasi itu, pihak Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FL pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui kasat narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K, S.I.K mengatakan, berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat, pihaknya berhasil mengamankan seorang lelaki bernama FL. Yang bersangkutan diduga sering membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Gorontalo.
“Kami berhasil mengamankan FL di Kecamatan Hulonthalangi. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti dari pelaku,” ungkapnya.
Lanjut kata mantan Kasat Narkoba Polres Bone Bolango ini, pihaknya berhasil menemukan barang bukti diantaranya, satu plastik kip kecil narkotika yang di duga sabu-sabu, satu buah Bong (Alat hisap Shabu), dua buah pirek kaca yang berisi sisa bakaran narkotika shabu, enam batang sedotan, dua buah korek api gas, satu buah jarum suntik dan satu unit handpone merek realme.
“Kami kemudian membawa FL ke Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang buktinya, sudah kami amankan,” terangnya.
Ditambahkan pula, saat ini penyelidikan dan penyidikan secara marathon sementara dilakukan. Saat ini FL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota pada 31 Januari 2025.
“FL dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidananya adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta,” pungkasnya. (kif)










