Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Perseteruan antara Camat Sipatana Lukman Laisa dan Lurah Molosipat U Nikmat Alimullah akhirnya berujung ke polisi. Menyusul laporan yang dilakukan Lurah Molosipat U Nikmat Alimullah ke Polda Gorontalo terhadap Camat Sipatana Lukman Laisa atas dugaan penyebaran video terkait Lurah Molosipat U.
Abdulwahidin D.P. Tanaiyo selaku kuasa hukum Lurah Molosipat U Nikmat Alimullah, kepada Gorontalo Post menceritakan awal mula sehingga adannya laporan polisi ke Polda Gorontalo. Berawal pada pertengahn November 2024 lalu, sebelumnnya sudah ada permasalahan internal antara Lurah Molosipat U dan Camat Sipatana.
Pria yang kerap disapa Didin ini mengaku, merasa keberatan dengan adannya dugaan intimidasi yang kerap dialaminya, Lurah Molosipat U akhirnya mengadukannya ke Sekda Kota Gorontalo.
Laporan itu didisposisikan ke Asisten 1, selanjutnya Asisten 1 berdasarkan permintaan Camat Sipatana bahwa masalah ini akan diselesaikan secara internal di kecamatan.
“Ya, perintah Aisten I ke ibu Lurah Molosipat klien saya agar ikuti saja penyelesaian masalah di tingkat kecamatan, Lurah bingung, harusnya masalah internal ini dimediasi oleh pejabat yang lebih tinggi diatas dari camat dan lurah, agar nantinya mediasi bersfifat netral,”ujar Didin.
Namun, beberapa hari kemudian klienya kata Didin mendapat undangan dari Camat Sipatana untuk melakukan mediasi di kantor camat. Ternyata setelah hadir di kantor camat, turut hadir pula Lurah se Kecamatan Sipatana untuk menghadiri evaluasi kinerja yang digabungkan dengan mediasi antara Camat dan Lurah.
Melihat hal ini Lurah Molosipat U menyampaikan keberatan dengan adannya undangan mediasi yang tidak dihadiri pihak penengah yang jabatannya diatas dari mereka semua yang hadir di dalam mediasi tersebut.
Saat Lurah mau ijin keluar dari ruangan Camat, disitulah terjadil insiden, dimana ada oknum lurah lain yang diduga mendorong Lurah Molosipat U sehingga terjadilah pertengkaran di alam ruangan tersebut. Nah di Momen ini kata Didin, Camat mengambil video menggunakan telepon seluer.
“Dalam video itu tanpa sadar dikatakan Camat agar klien saya diminta mundur jika tidak mampu jadi lurah. Selanjutnya video itu disebarkan melalui media Whats app grup,”jelas Didin.
Menurut Didin, kalaupun itu sebagai bahan laporan ke pimpinan di Pemkot, kenapa video tersebut sampai tersebar di lurah-lurah se kecamatan Sipatana. Bahkan, video tersebut tembus di kecamatan lain diluar Sipatana.
Vidio tersebut dikatakan Didin menjadi buah bibir di whats app grup kalangan pejabat hingga lurah di Kota Gorontalo yang menghujat kliennya sebagai lurah kurangajar. Hal ini praktis membuat kliennya mengalami gangguan mental dan Kesehatan.
“Saat ini klien saya dalam perawatan psikiater akibat alami gangguan mental. Video itu tersebar pada 13 November 2024, Laporan polisi baru dilakukan pada 19 November. Sebelum dilapor ke Polda, Lurah Molosipau U sempat berupaya untuk dislesaikan secara persuasif oleh pimpinan di Pemkot Gorontalo. Hanya saja aduannya itu sama sekali tidak ada respon, sehingga lurah mengambil Langkah untuk melaporkan ke Polda Gorontalo,”pungkas Didin.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah Camat Sipatana Lukman Laisa kepada wartawan koran ini menyampaikan kronologis sebenarnya sehingga video itu muncul. Berawal ketika Camat menggelar mediasi terkait masalah apparat Kalurahan Molosipat U yang belum melakukan Approval e-Kinerja untuk penerimaan TPP. Pasalnya jelas Lukman, mekanisme penagihan TPP dilakukan satu kali saja, bukan kecamatan sendiri dan kelurahan sendiri.
“Karena ini berhubungan dengan kemaslahatan orang banyak, Lurah Molosipat tidak Approval e-Kinerja, terpaksa apparat lain juga tidak boleh terima TPP, kasian kan, hanya gara-gara satu orang mengorbankan puluhan pagawai. Hal itu yang mendorong saya untuk melakukan mediasi di kantor camat,”ungkap Lukman Laisa.
Lebih lanjut mantan Camat Hulondalangi itu menjelaskan, Approval e-Kinerja adalah proses penilaian aktivitas harian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan oleh atasan. Penilaian ini dilakukan melalui aplikasi e-Kinerja. Aplikasi e-Kinerja adalah aplikasi yang digunakan oleh PNS untuk melaporkan aktivitas hariannya.
Aplikasi ini juga digunakan untuk melaporkan kinerja, sasaran kerja pegawai (SKP), dan penilaian prestasi kerja. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait approval e-Kinerja. Atasan harus melakukan penilaian aktivitas harian PNS paling lambat pada tanggal 2, bulan setelah laporan aktivitas harian PNS dibuat.
Setelah batas waktu yang ditentukan, laporan aktivitas harian PNS dan penilaian aktivitas oleh atasan tidak dapat dilakukan. Dokumen yang diunggah ke e-Kinerja mencakup berbagai laporan dan dokumen kinerja, seperti RPP, laporan penilaian, dan program kerja.
“Nah, Approval e-Kinerja ini yang tidak dilakukan ibu Lurah sehingga saya mediasi di kantor camat. Alasan saya undang semua lurah juga sebagai bahan evaluasi untuk semua Lurah agar hal ini kedepannya tidak terjadi lagi,”ungkap Lukman.
Perihal video yang dipersoalkan Lurah Molosipat U memang sengaja direkam pelaksanaan mediasi sebagai bukti dan laporan ke pimpinan. Pasalnya, belum selesai mediasi, Lurah Molosipat U sudah langsung keluar ruangan.
Lukman juga mengakui bahwa sempat terjadi kontak fisik antara Lurah Molosipat U dengan sejumlah peserta rapat media di ruangannya yang semuannya terekam dalam video. “Saya dituduh menyebarkan video itu ke media sosial Facbook. Saya sudah pernah dipanggil untuk klarifikasi di Polda Gorontalo pada 18 Desember 2024.
“Saya sudah diperiksa oleh penyidik dan sudah memperlihatkan bukti akun FB, bahkan ada dua saksi lain yang dipanggil mereka tidak tahu mengapa video itu tersebar,”tandas Lukman sembari menambahkan, bahwa Lurah tersebut juga dianggapnya tidak loyal ke pimpinan khususnya kepada dirinnya sebagai Camat.
“Lurah tersebut tidak mau mendengar masukan dan saran. Mungkin dia merasa lebih tua sehingga tidak menghargai saya yang masih muda sebagai pimpinanya,”tutup Lukman. (roy)










