Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di Provinsi Gorontalo memprihatinkan, bahkan menjadi catatan penting dari Direktur Jenderal Pembendaharaan (DJPb) kepada seluruh Pemerintah Daerah di lingkungan Provinsi Gorontalo.
Hal ini diungkapkan langsung oleh kepala Perwakilan DJPb Provinsi Gorontalo, Adnan Wimbyarto saat melakukan prescon APBN Lo Hulonthalo di Aula DJPb, Senin (20/1/2024).
Adnan mengatakan hal itu jangan sampai terjadi jadi lagi di tahun 2025. Untuk itu, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampuh DAK Fisik untuk segera cepat melakukan penyerapan anggaran.
“Jangan sampai di tahun 2025 kita seperti lagi, dan memang ada beberapa faktor penyerapan DAK Fisik itu tidak maksimal diantaranya yang pertama adalah gagal salur dan kedua gagal kontrak ini yang kita sayangkan,” jelas Adnan
Namun dibalik itu, Adnan mengungkapkan bahwa kinerja APBN Gorontalo sampai dengan Desember 2024 terjaga on track. Pada sisi penerimaan, tercatat bahwa pendapatan negara mencapai Rp1.394,39 miliar atau terealisasi 109,07 persen dari target penerimaan, capaian ini tumbuh sebesar 5,82 persen (yoy).
Sementara itu dari sisi belanja, telah terealisasi Rp12.340,96 miliar atau terserap sebesar 93,16 persen dari pagu tahun 2024. Capaian realisasi ini naik 12,56 persen (yoy). “Dan berdasarkan pendapatan dan belanja tersebut maka diperoleh defisit APBN di Gorontalo sebesar Rp10.946,57 miliar,” tambahnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Primadona Harahap, Kepala KPP Gorontalo mengatakan sampai dengan akhir tahun 2024, perimaan Pajak Dalam Negeri Gorontalo didominasi oleh komponen PPh sebesar Rp591,06 miliar, diikuti oleh komponen PPN sebesar Rp442,51 miliar, Pajak Lainnya sebesar Rp19,52 miliar dan komponen PBB sebesar Rp10,75 miliar.
“Hingga Desember 2024, penerimaan pajak dalam negeri di Provinsi Gorontalo tercapai sebesar Rp1.063,84 miliar atau mencapai 100,43% dari Target 2024. Dan jika disajikan per Wilayah, Penerimaan Pajak didominasi oleh Kota Gorontalo yang menyumbang sebesar Rp398,77 miliar atau 37,48 persen dari seluruh penerimaan pajak di Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan sektornya, Kontribusi terbesar terdapat pada Sektor Administrasi Pemerintahan sebesar 64,77 persen dari total penerimaan atau sebesar 689,1 miliar. Peningkatan tersebut disebabkan oleh penerapan aturan PMK 59 Tahun 2023 dan tarif PPN 11%,”pungkasnya. (Tr-76)










