Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Motif dari kasus dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) di salah satu rumah makan yang ada di Kota Gorontalo beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Bukan lantaran percintaan, akan tetapi penikaman terhadap AA (18), warga Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo tersebut, dikarenakan dendam.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana ,S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, diketahui motif pelaku FL (27), warga Kecamatan Sipatana ini dilandasi dendam.
Di mana korban AA diduga sering menjelekkan FL kepada pemilik rumah makan maupun kepada pacarnya. Berdasarkan hal itu, FL menaruh dendam kepada AA dan melakukan aksinya pada Kamis (5/12) malam.
“Jadi bukan karena persoalan percintaan sebagaimana yang beredar akhir-akhir ini. Motif pelaku penganiayaan di rumah makan itu adalah dendam. Bahkan, pelaku yang pernah kerja di rumah makan tersebut akhirnya memutuskan untuk berhenti, karena merasa namanya sudah jelek,” ungkapnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2008 ini, dalam peristiwa itu, korban AA mengalami sejumlah luka. Diantaranya, luka pada bagian dada kiri, perut kiri, lengan kiri, kaki kiri, pinggang kanan, siku kanan, dan perut kanan hingga mengeluarkan usus. Sedangkan pelaku FL, saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.
“Pelaku kami ancam dengan Pasal 353 ayat (1), ayat (2) KUHP Sub Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Selanjutnya, masih akan dilakukan pemberkasan sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” pungkasnya. (kif)









