Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pengusutan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) “Tirta Gerbang Emas” Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2018 s/d 2019 terus digenjot Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara.
Hal ini ditandai dengan penggeledahan di kantor PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara yang beralamat di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Senin (09/12/2024). Penggeledahan tersebut dilakukan Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.
Tim khusus yang melakukan penggeledahan mendapat pengawalan ketat tiga anggota TNI. Beberapa ruangan disisir satu persatu untuk mencari dokumen penting terkait Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal pada PUDAM “Tirta Gerbang Emas” Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2018 s/d 2019.

Mulai dari ruangan Direktur, Ruang Bendahara, Ruang Kasubag Keuangan, Ruang Kasubag Umum, Ruang Dewan Pengawas dan Gudang Kantor PUDAM Tirta Gerbang Emas.
Dalam Penggeledahan tersebut, Jaksa Penyidik melakukan penyitaan terhadap dua kontainer dokumen yang berisi SPJ, daftar gaji karyawan, daftar pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya, komputer dan laptop serta barang bukti yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan penyertaan modal pada perusahaan daerah tersebut.
Alhasil sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan penyertaan modal pada perusahaan daerah tersebut disita petugas.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen, Bagas Prasetyo Utom, S.H., M.H. mengungkapkan, penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PUDAM Tirta Gerbang Emas untuk Tahun Anggaran 2018 hingga 2019.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1181/P5.15/Fd.2/12/2024 tanggal 03 Desember 2024. “Ya, tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk menambah alat bukti dan memperjelas tindak pidana yang terjadi,”ungkap Bagas.
Sebelumnya jelas Bagas, Penyidik uga telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Adapun indikasi awal kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai 2,3 miliar rupiah, dan nilai kerugian ini mungkin akan bertambah karena masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan tersebut bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024. Hal ini kata Bagas merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemberantasan korupsi di Kabupaten Gorontalo Utara. “Yang pasti kasus ini akan menjadi atensi kami, untuk perkembangan selanjutnya nanti akan sampaikan,”tutup Bagas. (roy)










