Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sebanyak 1.580 Surat Suara di Kabupaten Gorontalo Utara dimusnakan. Pemusnahan ribuan lembar surat suara itu dengan rincian Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang tercatat Rusak 151 lembar serta untuk Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati yang Rusak 106 lembar, jumlah kelebihan sebanyak 1.429 lembar”.
Total pemusnahan Surat Suara di Halaman kantor KPU sebanyak 1.580 lembar. Kapolres Gorontalo Utara melalui Kabag Ops AKP Supomo,S.H menjelaskan Pada Intinya Pemusnahan Surat Suara Pilkada 2024, merupakan Hasil Sortir Selama Pengelolaan Logistik dimana ditemukan Adanya kelebihan Surat Suara dan yang Rusak, Robek Ataupun Tidak Layak digunakan.
Sehingga Pihak Penyelenggara Pilkada Kab. Gorontalo Utara Melakukan Pemusnahan Surat Suara Tersebut Untuk Mengantisipasi Hal-Hal Yang tidak diinginkan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran surat suara yang tidak terpakai, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Ujarnya
Kapolres AKBP Andik Gunawan,S.I.K., “Mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, serta memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan,”tutup mantan Kasatlantas Polres Gorontalo kuta itu. (roy)









