Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, menertibkan dan melakukan pembersihan terhadap seluruh alat peraga kampanye (APK) Pilkada, berupa baliho dan umbul-umbul yang terpasang selama masa kampanye.
Setidaknya, untuk APK Pilgub Gorontalo, terdapat 2.988 APK di 729 desa se Gorontalo, sudah dibersihkan sebelum masa tenang Pilkada. Pembersihan APK dimulai, Sabtu (23/11) tengah malam, hingga dini hari.
Ketua KPU Gorontalo, Sophian Rahmola, mengungkapkan bahwa APK yang difasilitasi KPU terbatas pada 12 baliho per kabupaten dan satu spanduk untuk setiap pasangan calon di tiap desa. “Kami berkomitmen agar semua APK yang tidak sesuai aturan dibersihkan secepat mungkin,” ungkap Sophian kepada media.
Untuk memastikan kelancaran proses, KPU melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, dan Bawaslu. Proses pembersihan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Gorontalo dengan dukungan PPK dan PPS di tingkat desa. “Target kami adalah menyelesaikan seluruh pembersihan sebelum matahari terbit, dengan kerja sama dari KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa,” jelas Sophian.
Menurut Sophian, APK yang difasilitasi KPU hanya terbatas, yakni 12 baliho yang terpasang di satu wilayah kabupaten/kota. “Untuk APK yang kami fasilitasi terbatas yakni, 12 baliho yang tersebar dalam satu wilayah Kabupaten dan untuk spanduk hanya satu dari setiap pasangan calon yang terpasang di setiap desa,”ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, mengatakan bahwa pihaknya, mengerahkan 30 personil Satpol PPuntuk membantu KPU Gorontalo membersihkan APK.
“Kami siap untuk membantu penertiban serta pembersihan APK yang insyaallah akan diselesaikan sebelum matahari terbit. Karena komitmen kita di hari tenang seperti ini sudah tidak ada lagi APK yang tersebar di sekitaran Gorontalo,'”pungkasnya. (tro)











