logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Menguak Bisnis ‘Lendir’ di Gorontalo, Pikat Pria Hidung Belang, Mucikari Pasang Foto Korban di Michat

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 25 November 2024
in Headline
0
Para pelaku TPPO saat diamankan Sat Resmob Polda Gorontalo guna proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku TPPO saat diamankan Sat Resmob Polda Gorontalo guna proses hukum lebih lanjut.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Bisnis ‘lendir’ atau prostitusi di Gorontalo semakin merajalela. Bahkan, para pelaku mucikari sudah terang-terangan menggunakan media sosial (Medsos) untuk memuluskan bisnis prostitusi itu demi untuk mencari pelanggan hidung belang.

Seperti yang diungkap Direktorat Reskrimum Polda Gorontalo baru-baru ini. Di mana mereka berhasil mengamankan sebanyak enam orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di salah satu kos-kosan di Kabupaten Gorontalo. Modus operandi pelaku mucikari yakni menggunakan aplikasi perpesanan Michat.

Adapun enam pelaku yang diamankan itu yakni Lk. AMS (25), Lk. RA (19), Lk. ZAT (22), Pr. SK (23), Pr. KK (23), dan Pr. SN (24). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di kos-kosan awi yang beralamat di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo terdapat adanya perkumpulan perempuan dan laki-laki yang sering masuk ke luar di kos-kosan tersebut.

Setelah mengantongi informasi itu, pihak Kepolisian Polda Gorontalo melalui Tim Resmob melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kos-kosan tersebut, dan langsung mengamankan pelaku yang dicurigai ke Polda Gorontalo.

Related Post

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Untuk modus yang digunakan pelaku yakni dengan menggunakan aplikasi Michat. Di mana para pelaku memasang foto profil wajah korban, serta mengambil keuntungan dari korban usai melayani para tamu dengan cara berhubungan seksual.

“Setelah korban melayani tamu secara seksual kemudian korban menyerahkan seluruh bayaran korban kepada pelaku sdri. SN sebab mereka langsung mengambil uang tersebut dengan alasan uang itu digunakan untuk membeli makanan, dan sewa kos yang korban dan pelaku tinggali,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko S.I.K, M.H yang turut didampingi oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K, M.T.

Kepada para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Atau Pasal 88 Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan hukuman pindana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta, paling banyak Rp 600 juta.

Sementara itu, pengungkapan pula turut dilakukan oleh Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Di mana seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Gorontalo diamankan pada Kamis (21/11) sekitar pukul 00.45 wita di salah satu tempat hiburan yang ada di Kota Gorontalo.

Mucikari dan sejumlah perempuan yang ditawarkan kepada pria hidung belang, berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.
Mucikari dan sejumlah perempuan yang ditawarkan kepada pria hidung belang, berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K mengatakan, pelaku sekaligus mucikari dengan identitas RM (27) warga Kecamatan Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), diamankan setalah pihaknya terlebih dahulu mengamankan perempuan bernama SLAM (25), warga Kota Gorontalo yang mendapat tamu dari RM di salah dari hotel yang ada di Kota Gorontalo. “Setalah mengamankan dan melakukan interogasi awal, RM mengakui jika dirinya mendapat upah sebesar Rp 200 ribu dari para wanita yang diberikan tamu olehnya,” ungkapnya.

Lanjut kata Alumnus Akpol 2008 ini, selain mengamankan RM dan SLAM, pihaknya juga mengamankan SHP (21) warga Kabupaten Bolmong Selatan, AIM (28) warga Kabupaten Bolomong Timur, AP (27) warga Kota Kotamobagu dan SL (22) warga Kabupaten Boalemo. Di mana ke lima wanita tersebut sudah beberapa kali ditawarkan kepada tamu dengan upah Rp 1.000.000 hingga Rp. 1.500.000.

“Selain lima wanita yang kami amankan, masih ada lima wanita lagi yang sering ditawarkan oleh RM kepada tamu dan masih kami dalami identitasnya, di mana setiap satu tamu RM menerima upah sebesar Rp 200 ribu,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Boalemo ini.

Ditambahkan pula, dalam aksinya RM menggunakan aplikasi media sosial whatsapp untuk menawarkan wanita (Pekerja seks) dan bertransaksi dengan konsumennya. Setelah pelaku menentukan kamar hotel yang digunakan, pelaku kemudian mengarahkan atau mengantar pekerja seks ke hotel tersebut.

Atas perbuatannya itu, RM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. Yang bersangkutan pula dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kurang lebih 1 bulan ini, kami dari Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota telah mengungkap 7 Kasus TPPO, di mana pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam hal memperkuat penegakan hukum,” tutup mantan Kabag Ops Polres Pohuwato ini. (Roy/Kif)

Tags: Bisnis Lendirpraktik prostitusi onlineTindak Pidana Perdagangan OrangTPPO

Related Posts

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani. (F. Istimewa)

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Tuesday, 2 June 2026
Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Saturday, 30 May 2026
Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Saturday, 30 May 2026
Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Saturday, 30 May 2026
Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Friday, 29 May 2026
Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Friday, 29 May 2026
Next Post
Bawaslu Kota Gorontalo saat menggelar press konfrens terkait pengawasan masa tenang, serta penanganan dugaan pelanggaran Pilkada Kota Gorontalo 2024. (Foto: Diyanti/ Gorontalo Post)

Tangani Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan, Bawaslu Kota Gorontalo Siap Awasi Masa Tenang Pilkada 2024

Rekomendasi

TETAP RAMAI - Suasana pelelangan ikan di Kota Gorontalo yang selalu ramai kendati harga ikan mengalami fluktuasi lantaran cuaca buruk. (Foto: dok/ gorontalopost)

Cuaca Buruk Picu Fluktuasi Harga Ikan

Tuesday, 2 June 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

Tuesday, 2 June 2026
Iptu Gendut Hartono

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

Tuesday, 2 June 2026
Satu unit rumah permanen milik warga yang ada di Desa Pilolalenga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, dilalap si jago merah pada

Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

Tuesday, 2 June 2026

Pos Populer

  • KOMITMEN MELAYANI : Insan BRILian BRI Branch Office (BO) Gorontalo menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, berlangsung di halaman kantor BRI BO Gorontalo, Senin (1/6). (Foto: dok-bri)

    Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Cuaca Buruk Picu Fluktuasi Harga Ikan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.