logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Menguak Bisnis ‘Lendir’ di Gorontalo, Pikat Pria Hidung Belang, Mucikari Pasang Foto Korban di Michat

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 25 November 2024
in Headline
0
Para pelaku TPPO saat diamankan Sat Resmob Polda Gorontalo guna proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku TPPO saat diamankan Sat Resmob Polda Gorontalo guna proses hukum lebih lanjut.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Bisnis ‘lendir’ atau prostitusi di Gorontalo semakin merajalela. Bahkan, para pelaku mucikari sudah terang-terangan menggunakan media sosial (Medsos) untuk memuluskan bisnis prostitusi itu demi untuk mencari pelanggan hidung belang.

Seperti yang diungkap Direktorat Reskrimum Polda Gorontalo baru-baru ini. Di mana mereka berhasil mengamankan sebanyak enam orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di salah satu kos-kosan di Kabupaten Gorontalo. Modus operandi pelaku mucikari yakni menggunakan aplikasi perpesanan Michat.

Adapun enam pelaku yang diamankan itu yakni Lk. AMS (25), Lk. RA (19), Lk. ZAT (22), Pr. SK (23), Pr. KK (23), dan Pr. SN (24). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di kos-kosan awi yang beralamat di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo terdapat adanya perkumpulan perempuan dan laki-laki yang sering masuk ke luar di kos-kosan tersebut.

Setelah mengantongi informasi itu, pihak Kepolisian Polda Gorontalo melalui Tim Resmob melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kos-kosan tersebut, dan langsung mengamankan pelaku yang dicurigai ke Polda Gorontalo.

Related Post

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Untuk modus yang digunakan pelaku yakni dengan menggunakan aplikasi Michat. Di mana para pelaku memasang foto profil wajah korban, serta mengambil keuntungan dari korban usai melayani para tamu dengan cara berhubungan seksual.

“Setelah korban melayani tamu secara seksual kemudian korban menyerahkan seluruh bayaran korban kepada pelaku sdri. SN sebab mereka langsung mengambil uang tersebut dengan alasan uang itu digunakan untuk membeli makanan, dan sewa kos yang korban dan pelaku tinggali,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko S.I.K, M.H yang turut didampingi oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K, M.T.

Kepada para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Atau Pasal 88 Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan hukuman pindana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta, paling banyak Rp 600 juta.

Sementara itu, pengungkapan pula turut dilakukan oleh Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Di mana seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Gorontalo diamankan pada Kamis (21/11) sekitar pukul 00.45 wita di salah satu tempat hiburan yang ada di Kota Gorontalo.

Mucikari dan sejumlah perempuan yang ditawarkan kepada pria hidung belang, berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.
Mucikari dan sejumlah perempuan yang ditawarkan kepada pria hidung belang, berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K mengatakan, pelaku sekaligus mucikari dengan identitas RM (27) warga Kecamatan Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), diamankan setalah pihaknya terlebih dahulu mengamankan perempuan bernama SLAM (25), warga Kota Gorontalo yang mendapat tamu dari RM di salah dari hotel yang ada di Kota Gorontalo. “Setalah mengamankan dan melakukan interogasi awal, RM mengakui jika dirinya mendapat upah sebesar Rp 200 ribu dari para wanita yang diberikan tamu olehnya,” ungkapnya.

Lanjut kata Alumnus Akpol 2008 ini, selain mengamankan RM dan SLAM, pihaknya juga mengamankan SHP (21) warga Kabupaten Bolmong Selatan, AIM (28) warga Kabupaten Bolomong Timur, AP (27) warga Kota Kotamobagu dan SL (22) warga Kabupaten Boalemo. Di mana ke lima wanita tersebut sudah beberapa kali ditawarkan kepada tamu dengan upah Rp 1.000.000 hingga Rp. 1.500.000.

“Selain lima wanita yang kami amankan, masih ada lima wanita lagi yang sering ditawarkan oleh RM kepada tamu dan masih kami dalami identitasnya, di mana setiap satu tamu RM menerima upah sebesar Rp 200 ribu,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Boalemo ini.

Ditambahkan pula, dalam aksinya RM menggunakan aplikasi media sosial whatsapp untuk menawarkan wanita (Pekerja seks) dan bertransaksi dengan konsumennya. Setelah pelaku menentukan kamar hotel yang digunakan, pelaku kemudian mengarahkan atau mengantar pekerja seks ke hotel tersebut.

Atas perbuatannya itu, RM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. Yang bersangkutan pula dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kurang lebih 1 bulan ini, kami dari Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota telah mengungkap 7 Kasus TPPO, di mana pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam hal memperkuat penegakan hukum,” tutup mantan Kabag Ops Polres Pohuwato ini. (Roy/Kif)

Tags: Bisnis Lendirpraktik prostitusi onlineTindak Pidana Perdagangan OrangTPPO

Related Posts

Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat menandatangani komitmen bersama peningkatan mutu pendidikan Provinsi Gorontalo yang digelar di Hotel Aston, Rabu, (25/2). (Foto – Fadly/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Hadiri Rapat Konsolidasi Daerah Dikdasmen tahun 2026

Thursday, 26 February 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah, serta unsur forkopimda, bersama masyarakat pada refleksi satu tahun pemerintahan Gusnar-Idah di Hulondhalo Ballroom, Kota Gorontalo, Selasa (24/2). (foto: dok-diskominfotik)

Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH

Wednesday, 25 February 2026
Next Post
Bawaslu Kota Gorontalo saat menggelar press konfrens terkait pengawasan masa tenang, serta penanganan dugaan pelanggaran Pilkada Kota Gorontalo 2024. (Foto: Diyanti/ Gorontalo Post)

Tangani Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan, Bawaslu Kota Gorontalo Siap Awasi Masa Tenang Pilkada 2024

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.