Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Bisnis ‘lendir’ atau prostitusi di Gorontalo semakin merajalela. Bahkan, para pelaku mucikari sudah terang-terangan menggunakan media sosial (Medsos) untuk memuluskan bisnis prostitusi itu demi untuk mencari pelanggan hidung belang.
Seperti yang diungkap Direktorat Reskrimum Polda Gorontalo baru-baru ini. Di mana mereka berhasil mengamankan sebanyak enam orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di salah satu kos-kosan di Kabupaten Gorontalo. Modus operandi pelaku mucikari yakni menggunakan aplikasi perpesanan Michat.
Adapun enam pelaku yang diamankan itu yakni Lk. AMS (25), Lk. RA (19), Lk. ZAT (22), Pr. SK (23), Pr. KK (23), dan Pr. SN (24). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di kos-kosan awi yang beralamat di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo terdapat adanya perkumpulan perempuan dan laki-laki yang sering masuk ke luar di kos-kosan tersebut.
Setelah mengantongi informasi itu, pihak Kepolisian Polda Gorontalo melalui Tim Resmob melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kos-kosan tersebut, dan langsung mengamankan pelaku yang dicurigai ke Polda Gorontalo.
Untuk modus yang digunakan pelaku yakni dengan menggunakan aplikasi Michat. Di mana para pelaku memasang foto profil wajah korban, serta mengambil keuntungan dari korban usai melayani para tamu dengan cara berhubungan seksual.
“Setelah korban melayani tamu secara seksual kemudian korban menyerahkan seluruh bayaran korban kepada pelaku sdri. SN sebab mereka langsung mengambil uang tersebut dengan alasan uang itu digunakan untuk membeli makanan, dan sewa kos yang korban dan pelaku tinggali,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko S.I.K, M.H yang turut didampingi oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K, M.T.
Kepada para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Atau Pasal 88 Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan hukuman pindana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta, paling banyak Rp 600 juta.
Sementara itu, pengungkapan pula turut dilakukan oleh Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Di mana seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Gorontalo diamankan pada Kamis (21/11) sekitar pukul 00.45 wita di salah satu tempat hiburan yang ada di Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K mengatakan, pelaku sekaligus mucikari dengan identitas RM (27) warga Kecamatan Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), diamankan setalah pihaknya terlebih dahulu mengamankan perempuan bernama SLAM (25), warga Kota Gorontalo yang mendapat tamu dari RM di salah dari hotel yang ada di Kota Gorontalo. “Setalah mengamankan dan melakukan interogasi awal, RM mengakui jika dirinya mendapat upah sebesar Rp 200 ribu dari para wanita yang diberikan tamu olehnya,” ungkapnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2008 ini, selain mengamankan RM dan SLAM, pihaknya juga mengamankan SHP (21) warga Kabupaten Bolmong Selatan, AIM (28) warga Kabupaten Bolomong Timur, AP (27) warga Kota Kotamobagu dan SL (22) warga Kabupaten Boalemo. Di mana ke lima wanita tersebut sudah beberapa kali ditawarkan kepada tamu dengan upah Rp 1.000.000 hingga Rp. 1.500.000.
“Selain lima wanita yang kami amankan, masih ada lima wanita lagi yang sering ditawarkan oleh RM kepada tamu dan masih kami dalami identitasnya, di mana setiap satu tamu RM menerima upah sebesar Rp 200 ribu,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Boalemo ini.
Ditambahkan pula, dalam aksinya RM menggunakan aplikasi media sosial whatsapp untuk menawarkan wanita (Pekerja seks) dan bertransaksi dengan konsumennya. Setelah pelaku menentukan kamar hotel yang digunakan, pelaku kemudian mengarahkan atau mengantar pekerja seks ke hotel tersebut.
Atas perbuatannya itu, RM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. Yang bersangkutan pula dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kurang lebih 1 bulan ini, kami dari Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota telah mengungkap 7 Kasus TPPO, di mana pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam hal memperkuat penegakan hukum,” tutup mantan Kabag Ops Polres Pohuwato ini. (Roy/Kif)










