Gorontalopost.co.id, KWANDANG – Kamis (31/10/2024) kemarin, Dewan Perwajilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorobtalo Utara (Gorut) akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Gorut Tentang Tata Tertib, ditetapkan menjadi Peraturan DPRD melalui Rapat Paripurna ke-8.
Rapat paripurna pengesahan peraturan DPRD tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara Deisy Sandra Maryana Datau dan Ridwan Riko Arbie.
Penetapan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib itu ditetapkan langsung Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Maryana Datau, setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum secara tertulis dengan pernyataan sikap fraksi setuju atau tidak disampaikan secara lisan oleh juru bicara.
Penyampaian pandangan umum secara tertulis itu sendiri merupakan usulan langsung dari Anggota DPRD Gorontalo Utara dari Fraksi Golkar, Lukum Diko, dan disetujui bersama oleh seluruh Anggota DPRD Gorontalo Utara yang ada.
Pada kesempatan tersebut Desy selaku pimpinan Rapat mengatakan dari 4 fraksi yang ada di DPRD Gorontalo Utara, secara keseluruhan menyetujui dan berharap rancangan Peraturan DPRD Gorontalo Utara tentang Tata tertib itu segera ditetapkan menjadi Peraturan DPRD.
Setelah mendengarkan persetujuan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Gorut, Desy kemudian mengetuk Palu Sidang untuk menetapkan rancangan peraturan DPRD Gorut tentang Tata Tertib itu menjadi Peraturab DPRD Kabupaten Gorut.
Dan diakhiri pelaksanaan Rapat paripurna ke-8 tersebut selaku pimpinan Rapat, Desy menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Gorut yang hadir dalam pelaksanaan Rapat paripurna tersebut. “Terimakasih atas persetujuan dari saudara-saudara semua,” tandasnya. (abk)
Comment