Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kasus dugaan tindak pidana pencurian mesin pompa air (Alkon) yang terjadi di wilayah Kecamatan Telaga dan Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo.
Dalam pengungkapan itu, personel Satuan Reskrim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang bernama AA (34), warga Desa Barakati, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo. Tak hanya itu saja, ada kurang lebih 11 unit mesin pompa air yang diduga hasil curian, berhasil disita dari tangan pelaku.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman,S.I.K,M.K.P melalui Kasat Reskrim, Iptu Faisal A.A Harianja,S.Tr.K,S.I.K mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku saat hendak menjual mesin pompa air hasil curiannya, kepada salah seorang masyarakat yang berada di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
“Saat melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang lelaki yang hendak menjual mesin pompa air di Kecamatan Tibawa. Di mana, mesin yang akan dijual itu, sama persis dengan mesin pompa yang telah dilaporkan hilang,” ungkapnya.
Setelah terduga pelaku diamankan, kemudian dilakukan interogasi. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa mesin yang hendak dijual itu, merupakan hasil curian, dan sebagian besar dijual olehnya dengan harga Rp 1,5 juta. Terduga pelaku pula mengakui bahwa sudah ada puluhan mesin pompa yang dicuri olehnya.
“Modus pelaku yakni, akan melintasi wilayah persawahan dan melihat alkon yang hanya berada di dekat jalan persawahan, sehingga pelaku langsung mengambilnya. Di mana, untuk hasil curian dari wilayah Telaga, akan dijual di wilayah Tibawa, begitu pula sebaliknya. Untuk selanjutnya, pelaku sudah diamankan di Polres Gorontalo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang buktinya pula saat ini telah diamankan,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Pohuwato ini. (kif)










Discussion about this post