Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Jumlah Pemilih untuk Pilkada serentak di Provinsi Gorontalo tahun 2024, telah ditetapkan. Jumlahnya mencapai 884.080 jiwa, yang tesebar di seluruh wilayah provinsi Gorontalo. Jumlah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 itu, ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melalui rapat pleno, yang berlangsung di kantor KPU Provinsi Gorontalo, Ahad (22/9).
Dari Daftar pemilih tetap yang ditetapkan KPU, jumlah DPT terbanyak berada di Kabupaten Gorontalo yakni mecapai 301.041 pemilih, disusul Kota Gorontalo yang mencapai 146.070 pemilu, selanjutnya Kabupaten Bone Bolango dengan 122.929 pemilih, Kabupaten Pohuwato sebanyak 113.144 pemilih, Kabupaten Boalemo sebanyak 108.295 pemilih, serta Kabupaten Gorontalo Utara, sebanyak 92.601 pemilih. Proses rekaputulasi data pemilih dilakukan secara berjenjang, dari tingkat TPS hingga penetapan di tingkat KPU Kabupaten/kota dan Provinsi.
Kepada wartawan, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, mengatakan bahwa ada perbedaan data antara Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap. “Ada perbedaan sekitar seribuan lebih dari DPS ke DPT. Angkanya turun karena petugas di lapangan merekap dari bawah, di setiap tingkatan direkapitulasi. Nah kami mendapatkan angka akhir, ternyata yang tidak memenuhi syarat itu lebih banyak dari yang pindah menjadi pemilih baru di Gorontalo,” jelasnya.
Angka DPT tersebut, kemudian yang menjadi dasar KPU untuk melakukan pengadaan atau pencetakan surat suara pada Pilgub 2024 nanti. Selain itu, dari data DPT tersebut, dapat dilihat jika jumlah TPS di Provinsi Gorontalo mencapai 2.016 TPS, tersebar di 729 desa dan 77 kecamatan se Gorontalo. (tro)











Discussion about this post