logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

KONI Boalemo, Rumah Mewah Eks Bendahara Disita

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 11 November 2024
in Headline
0
Petugas Kejari Boalemo saat menyita rumah milik Tantri Manto (TM) terpidana kasus korupsi dana hibah KONI, pada Rabu (18/9/2024). (Foto: Istimewa)

Petugas Kejari Boalemo saat menyita rumah milik Tantri Manto (TM) terpidana kasus korupsi dana hibah KONI, pada Rabu (18/9/2024). (Foto: Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo Tantri Manto (TM) mulai dimiskiankan. Ini setelah rumah mewah miliknya yang terletak di Desa Ayuhulalo, Kecamatan Tilamuta, Boalemo disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Rabu (18/9/2024).

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penyitaan rumah milik terpidana korupsi KONI itu dimulai sekitar pukul 10.00 Wita. Sebelum melakukan penyitaan, pihak Kejari Boalemo yang turut didampingi aparat kepolisian dan pemerintah setempat terlebih dahulu bertemu dengan penghuni rumah yang tak lain adalah suami Tantri.

Petugas Kejari Boalemo menyampaikan, bahwa tanah dan bangunan tersebut telah disita eksekusi oleh Kejari Boalemo. Penyitaan tersebut berdasarkan dua hal, pertama mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Gorontalo No. 22/Pid.Sus.TPK/2021/PN Gorontalo Tanggal April 2022.

Selain itu berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda milik terpidana No. PRINT.480/P.5.12/Fu.1/05/2024 tanggal 31 Mei 2024. Hal itu juga sudah dituliskan dalam papan Baliho yang telah dipatok di depan rumah milik Tantri.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Mendengar hal ini suami Tantri sedikit bereaksi dan mengatakan, bahwa rumah tersebut bukan semata-mata hasil kerja dari Tantri istrinya melainkan dibangun menggunakan uang hasil kerja bersama. Mendengar hal itu pihak Kejari Boalemo tetap bersikukuh menjalankan tugas mereka menita rumah itu.

Pasalnya, rumah tersebut merupakan salah satu aset milik Tantri yang dirampas untuk negara guna menutupi Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara dalam kasus kasus korupsi dana hibah KONI Boalemo 2018-2020.

Dalam kasus ini Tantri telah menjadi terpidana setelah terbukti bersalah dan divonis selama empat tahun penjara. Satu persatu pintu rumah mulai disegel menggunakan besi serta pita bertuliskan Kejaksaan RI bercorak putih merah. Tidak hanya pintu rumah yang disegel pita kejaksaan, melainkan sepanjang pagar rumah.

Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Yopy Adriansyah, melalui Kasi Intelijen, Muhamad Reza Rumondor, mengatakan penyitaan rumah tersebut berkaitan dengan kerugian negara pada korupsi dana hibah KONI. Dirinya mengungkapkan, sebelumnya Kejari Boalemo telah melakukan penelusuran aset milik TM. Dan salah satu rumah atas nama TM berada di desa Ayuhulalo.

” Tadi tim sudah mendata barang-barangnya kira-kira ada nilai jualnya untuk bisa menutupi Uang Pengganti (UP),” ungkapnya. Pihaknya ungkap reza sudah melakukan pelacakan aset milik Tantry untuk dilakukan penyitaan. Diketahui, uang pengganti yang akan dibayarkan oleh TM sebanyak 700 jutaan.

“Sejumlah bidang tanah juga telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Boalemo ,”tandas Reza. Sebelumnnya, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tantri Manto divonis empat tahun penjara. Mantan sekretaris Dinas Keuangan Pemda Kabupaten Boalemo itu.

Tantry dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai bendara KONI Boalemo. Tantri tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya sebagai bendahara umum KONI Boalemo 2018-2020. Sehingga atas perbuatannya itu negara dirugikan sebesar Rp700 Juta lebih. (roy)

Tags: Eks Bendahara KONI Boalemokejari boalemoKONI Kabupaten BoalemokorupsiKorupsi Koni BoalemoRumah Mewah Disita

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
MEMBANGGAKAN : Tim sepak takraw Gorontalo menunjukan medali perak usai pertandingan melawan Jateng, di laga final, Kamis (19/9). Medali mereka pesembahkan untuk coach Herson Taha, yang wafat beberapa hari lalu. (foto : istimewa)

PON XXI Aceh - Sumut : Gorontalo Bawa Pulang 13 Medali

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.