Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo Tantri Manto (TM) mulai dimiskiankan. Ini setelah rumah mewah miliknya yang terletak di Desa Ayuhulalo, Kecamatan Tilamuta, Boalemo disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Rabu (18/9/2024).
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penyitaan rumah milik terpidana korupsi KONI itu dimulai sekitar pukul 10.00 Wita. Sebelum melakukan penyitaan, pihak Kejari Boalemo yang turut didampingi aparat kepolisian dan pemerintah setempat terlebih dahulu bertemu dengan penghuni rumah yang tak lain adalah suami Tantri.
Petugas Kejari Boalemo menyampaikan, bahwa tanah dan bangunan tersebut telah disita eksekusi oleh Kejari Boalemo. Penyitaan tersebut berdasarkan dua hal, pertama mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Gorontalo No. 22/Pid.Sus.TPK/2021/PN Gorontalo Tanggal April 2022.
Selain itu berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda milik terpidana No. PRINT.480/P.5.12/Fu.1/05/2024 tanggal 31 Mei 2024. Hal itu juga sudah dituliskan dalam papan Baliho yang telah dipatok di depan rumah milik Tantri.
Mendengar hal ini suami Tantri sedikit bereaksi dan mengatakan, bahwa rumah tersebut bukan semata-mata hasil kerja dari Tantri istrinya melainkan dibangun menggunakan uang hasil kerja bersama. Mendengar hal itu pihak Kejari Boalemo tetap bersikukuh menjalankan tugas mereka menita rumah itu.
Pasalnya, rumah tersebut merupakan salah satu aset milik Tantri yang dirampas untuk negara guna menutupi Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara dalam kasus kasus korupsi dana hibah KONI Boalemo 2018-2020.
Dalam kasus ini Tantri telah menjadi terpidana setelah terbukti bersalah dan divonis selama empat tahun penjara. Satu persatu pintu rumah mulai disegel menggunakan besi serta pita bertuliskan Kejaksaan RI bercorak putih merah. Tidak hanya pintu rumah yang disegel pita kejaksaan, melainkan sepanjang pagar rumah.
Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Yopy Adriansyah, melalui Kasi Intelijen, Muhamad Reza Rumondor, mengatakan penyitaan rumah tersebut berkaitan dengan kerugian negara pada korupsi dana hibah KONI. Dirinya mengungkapkan, sebelumnya Kejari Boalemo telah melakukan penelusuran aset milik TM. Dan salah satu rumah atas nama TM berada di desa Ayuhulalo.
” Tadi tim sudah mendata barang-barangnya kira-kira ada nilai jualnya untuk bisa menutupi Uang Pengganti (UP),” ungkapnya. Pihaknya ungkap reza sudah melakukan pelacakan aset milik Tantry untuk dilakukan penyitaan. Diketahui, uang pengganti yang akan dibayarkan oleh TM sebanyak 700 jutaan.
“Sejumlah bidang tanah juga telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Boalemo ,”tandas Reza. Sebelumnnya, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tantri Manto divonis empat tahun penjara. Mantan sekretaris Dinas Keuangan Pemda Kabupaten Boalemo itu.
Tantry dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai bendara KONI Boalemo. Tantri tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya sebagai bendahara umum KONI Boalemo 2018-2020. Sehingga atas perbuatannya itu negara dirugikan sebesar Rp700 Juta lebih. (roy)











Discussion about this post