Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kendati berada dibalik jeruji besi, keberadaan para Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Pohuwato nampaknya tetap menjaga aroma tubuhnya tetap wangi.
Terbukti, saat penggeledahan blok napi oleh tim gabungan yang dipimpin langsung Kalapas Pohuwato Tristiantoro Adi Wibowo, ditemukan sejumlah botol minyak wangi isi ulang, Selasa(10/9/2024).
Selain menemukan minyak wangi, petugas gabungan yang terdiri dari sipir lapas, TNI, Polri itu juga menemukan sejumlah alat masak listrik, sendok, korek api, piring, kabel listrik. Polisi tidak menemukan senjata tajam, narkoba maupun bahan berbahaya lainnya.
Kalapas Pohuwato Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan, penggeledahan blok napi ini sebagai langkah antisipasi deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam lapas.
Kalapas Pohuwato Adi Wibowo mengatakan, bahwa penggeledahan ini melibatkan aparat penegak hukum (APH) setempat, dengan tujuan untuk memastikan bahwa tidak ada barang-barang terlarang, seperti narkotika, senjata tajam, atau barang ilegal lainnya yang dapat mengganggu keamanan di dalam lapas.
“Kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menjaga stabilitas dan keamanan di dalam lapas. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan agar tercipta suasana yang aman dan kondusif bagi semua pihak, baik petugas maupun warga binaan,” ujar Adi Wibowo.
Penggeledahan berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Aparat gabungan menyisir seluruh kamar hunian, memastikan tidak ada celah bagi penyelundupan barang terlarang yang dapat menimbulkan gangguan.
Adi Wibowo menegaskan, bahwa kegiatan semacam ini akan dilakukan secara berkala guna meminimalisir potensi gangguan dan menjaga situasi yang kondusif di Lapas Pohuwato.
“Kolaborasi antara Lapas dan APH ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga stabilitas keamanan, tidak hanya di dalam lapas, tetapi juga untuk menjaga ketertiban di wilayah hukum Pohuwato,”tandasnya. (roy)










Discussion about this post