Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Provinsi Gorontalo termasuk daerah yang meraih kategori utama dalam capaian luar biasa kepesertaan atau Universal Health Coverage (UHC) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Provinsi Gorontalo dinilai berhasil dalam mendukung program JKN dengan cakupan kepesertaan sebanyak 1.183.834 jiwa atau mencapai 96,58 persen.
Artinya Provinsi Gorontalo telah melampaui batas UHC 95 persen. Guna mendukung program tersebut, dibutuhkan anggaran pembiayaan setiap tahunnya. Termasuk program jaminan sosial bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Program ini sangat dirasakan manfaatnya khususnya masyarakat yang benar-benar kurang mampu.
“Apresiasi dan terimakasih kepada pemerintah provinsi dan kabupaten /kota atas dukungan dalam hal ini Program JKN BPJS Kesehatan,” kata Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan cabang Gorontalo Ivanna F Umboh pada kegiatan Rekonsiliasi Data Iuran Peserta PBPU Pemerintah Daerah Se-Provinsi Gorontalo Triwulan III Tahun 2024. Rabu, (18/9) di Hotel Aston Kota Gorontalo.
Kegiatan ini dihadiri jajaran BPJS Kesehatan cabang Gorontalo, pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial se-Provinsi Gorontalo. Dia menjelaskan, berdasarkan data capaian cakupan kepesertaaan sampai dengan tanggal 1 September 2024 yang mengacu pada jumlah penduduk tahun 2024, total cakupan sebesar 96,6 persen atau sekitar 1.202.163 jiwa dengan cakupan kepesertaan terendah di wilayah Kabupaten Pohuwato yakni 95,03 persen.
Kota Gorontalo merupakan daerah dengan cakupan kepesertaan terbanyak yang mencapai angka 98,45 persen. Sementara selisih untuk mencapai UHC 98 persen diseluruh kab/kota sebesar 17.045 jiwa.
“Kami berharap dukungan dengan menganggarkan dan mengalokasikan pembiayaan selaras dengan jumlah kepesertaan yang masih sekitar 89 ribuan sampai dengan Desember nanti,” lanjut Ivanna.
Lebih jauh dia menuturkan, rekonsiliasi data iuran kepesertaan harus selaras dan seimbang. Dijaga ketat dan dievaluasi bersama, sehingga anggaran dapat tercukupi, baik sudah dianggarkan melalui APBD maupun APBN.
“Setiap bulan ada dokumen terkait data dan iuran yang dituangkan dalam berita acara. Kami harap, berita acara tersebut dapat didokumentasikan dengan baik karena menjadi dasar kita dimana peserta yang diterima dan dikelola program JKN bersama dengan iuran yang masuk dalam dana jaminan sosial itu menjadi bahan audit oleh BPKP dan KPK,”tegasnya.
Tercatat, pelaksanaan program JKN dari sisi beban jaminan kesehatan di Provinsi Gorontalo sampai dengan bulan Agustus tahun 2024 sebanyak Rp546 miliar. Angka ini termasuk kecil dibanding tahun 2023 yang mencapai Rp801 miliar. (lyd)











Discussion about this post