Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Bakal calon bupati dari PDIP di Pilkada Gorut, Ridwan Yasin, tak mendiamkan keputusan KPU yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti kontestasi Pilkada.
Menyikapi putusan KPU Gorut itu, Ridwan Yasin mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempersoalkan putusan KPU tersebut, kemarin (17/9).
Pada kesempatan itu, Ridwan Yasin resmi menyerahkan laporan penyelesaian sengketa Pilkada terkait hasil verifikasi KPU yang menyatakan dirinya TMS.
“Semua dokumen telah kami serahkan dan sudah ada tanda terima, kami tinggal menunggu perkembangan selanjutnya,” saat memberikan keterangan pers.
Dia mengemukakan, pihaknya menyoroti proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Gorut. Dia mengakui beberapa jam sebelum rapat pleno, KPU Gorut memang mengundang pihaknya untuk mengklarifikasi soal dugaan TMS. “Hanya saja undangan tersebut tidak sesuai dengan jadwal resmi” tegasnya.
Ridwan juga menyoroti pengumuman KPU yang meminta tanggapan masyarakat terkait status mereka sebagai calon. Menurutnya hal ini juga tidak sesuai dengan Pasal 137 PKPU No. 8 Tahun 2024.
“Kami menemukan bahwa KPU tidak menjelaskan secara spesifik status calon terkait terpidana atau mantan terpidana seperti yang diamanatkan aturan. Kami tidak akan membuka semuanya di sini. Tetapi ini adalah koreksi kecil yang kami ajukan untuk memastikan bahwa lembaga yang diberi kepercayaan oleh negara menjalankan tugasnya secara profesional,” ujarnya.
Ridwan juga menyentil pernyataan Ketua KPU Gorut yang menyebut bahwa situasi ini merupakan pembelajaran bagi masyarakat. Dan menyarankan agar seleksi komisioner KPU di masa depan memperhatikan profesionalitas, terutama dengan melibatkan ahli hukum. “Setidaknya tiga dari lima anggota KPU harus memahami hukum karena banyak keputusan yang didasarkan pada aturan hukum,” jelasnya.
Untuk proses penyelesaian sengketa ini akan melalui musyawarah terbuka dan tertutup. Jika tidak ada kesepakatan dalam musyawarah, langkah hukum selanjutnya akan ditempuh. Dan untuk hasilnya tetap pihaknya akan sampaikan ke publik.
Disisi lain Koordinator Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Gorut, Budi Hartono menjelaskan bahwa berkas permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorut, Ridwan Yasin dan Muksin Badar telah diterima. “Laporan itu telah kami register. Kemudian kami akan laporan kepada pimpinan Bawaslu Gorut,” jelasnya.
Sementara itu Ketua DPC PDIP Gorut, Desy S.M Datau dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pihaknya tetap akan mempertahankan dan memperjuangkan pasangan Ridwan Yasin-Muksin Badar. Karena ditunjang dengan regulasi. “Bukan kemungkinan tapi harus dipertahankan” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pihaknya berharap dengan 12 hari waktu yang diberikan, dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin baik oleh Bawaslu maupun KPU Gorut. Mulai dari tahapan registrasi, verifikasi, musyawarah terbuka dan tertutup agar tidak merugikan Bapaslon.
Selain itu juga Desy menegaskan bahwa PDIP tetap berharap agar pelaksanaan Pilkada 2024 ini berjalan maksimal sesuai tahapan dan tentunya pasangan calon yang diusung oleh PDIP dapat bertarung.
Untuk Bawaslu sendiri belum dapat dimintai keterangannya, pasalnya saat dihubungi baik Ketua Bawaslu, Ronald Ismail maupun salah satu komisioner yakni Ismail Buna tidak menjawab panggilan telepon. (abk)











Discussion about this post