Tak Ada Izin Edar, Puluhan Botol Miras Disita

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Puluhan botol minuman keras (Miras) yang terus diperjualbelikan di wilayah Kota Gorontalo, tanpa adanya surat izin edar kembali disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gorontalo.

Informasi yang didapat Wartawan Gorontalo Post, bahwa baru-baru ini pihaknya melakukan razia di dua Kelurahan yang ada di Kota Gorontalo, yakni yakni Kelurahan Heledulaa Utara dan Kelurahan Libuo, dan menemukan 23 botol miras dengan jenis yang berbeda yang siap diedar.

“Kami setiap Minggu pasti melakukan razia, nah baru-baru ini kami melakukan razia di dua Kelurahan tersebut. kami menyita lima botol Kasegaran, lima botol bir bintang, 10 botol bir hitam jumbo dan captikus tiga botol,” jelas Kasatpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, saat diwawancara awak media, Rabu (11/9)

Lanjut dirinya menambahkan, penertiban miras tanpa izin ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pedagang yang masih bersikeras menjual. Tak hanya itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan ataupun mengonsumsi minuman keras, karena membahayakan kesehatan juga mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Kami menekankan agar masyarakat tidak mengedarkan minuman keras atau beralkohol, karena hal itu dapat mengganggu ketertiban umum dan memicu tindakan kriminal,” tegasnya (Tr-76)

Comment