Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Proyek pembangunan Pasar Dulupi di Desa Dulupi Kabupaten Boalemo berbau korupsi. Buktinya, saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Boalemo tengah mengusut adannya dugaan peneyimpangan proyek pasar rakyat tersebut.
Diduga karena aroma korupsinya mulai tercium oleh institusi Adhyaksa Boalemo, maka Proyek yang dibangun tahun sejak 2018 silam dengan anggaran Rp 1,5 miliar tersebut baru diresmikan Penjabat Bupati Boalemo Dr. Sherman Moridu, pada Senin (9/9/2024) belum lama ini.
Kendati telah dilakukan pengguntingan pita pertanda pasar tersebut mulai dipoerasikan, namun upaya Kejari Boalemo untuk mengungkap kasus ini tidak surut. Buktinya, empat hari yang lalu, Senin (9/9/2024) Satuan Khusus (Satsus) Pemberantasan Korupsi Kejari Boalemo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Kumperindag) Kabupaten Boalemo.
Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, melalui Kasie Intel Kejari Boalemo, Muhammad Reza Rumondor, membenarkan penggeledahan tersebut. Diungakapkan Reza, Penggeledahan itu bertujuan untuk memeriksa berbagai dokumen dan data administrasi di sejumlah ruangan kantor Diskumperindag, termasuk ruang Kepala Dinas, Bendahara, serta lemari administrasi.
Sebagai bentuk keseriusan dalam pengungkapan kasus ini ditunjukan dengan hadirnya Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo di lokasi untuk memantau langsung jalannya penggeledahan agar berjalan sesuai prosedur. “Ya, penggeledahan ni merupakan bagian dari tindakan penyidikan berupa penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan pembangunan Pasar Dulupi di Desa Dulupi tahun 2018,” kata Reza.
Lebih lanjut Reza mengungkapkan, tim Satsus Pemberantasan Tipikor menyita sejumlah dokumen asli yang dianggap penting, seperti kontrak, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan dokumen lain yang relevan untuk proses penyidikan. Dokumen asli tersebut diakui Reza diperlukan karena sebelumnya kejaksaan hanya menerima salinan dokumen dari dinas terkait.
Sebelumnya pihaknya jelas Reza sudah meminta beberapa salinan dokumen, namun dalam tahap penyidikan ini, penyidik membutuhkan dokumen asli yang ada di Diskumperindak. “Sejumlah pihak erkait sudah diperiksa penyidik dalam tahap penyidikan guna mengumpulkan dua alat bukti yang diperlukan agar kasus ini dapat ditangani lebih lanjut.
Adapun indikasi penyimpangan dalam proyek ini diduga terkait Pengadaan tanah dan penetuan lokasi yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. “Soalnya tanahnya tanah rawa/ danau tidak bisa dipergunakan. Sehingga hal ini tentu berpotensi merugikan keuangan negara. Untuk tersangkannya siapa masih didalami oleh tim penyidik,”tandas Reza. (roy)











Discussion about this post