Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Gorontalo, Adnan Wimbyarto menyebutkan bahwa realisasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga 6 September 2024 di Provinsi Gorontalo sudah mencapai Rp4,62 Triliun.
Hal ini diungkapkan, pada saat kegiatan Executive Meeting Lo Hulondalo, di Aula Mohuyula DJPB, Selasa (10/9). “Pagu 2024 itu Rp 6,35 Triliun, dan tot realisasi TKD Rp 4,62 Triliun atau 72,76 persen, berdasarkan Pagu awal tahun dan masih terdapat 1,73 Triliun yang berlum tersalur,” jelasnya
Lanjut dirinya mengatakan bahwa, realisasi penyaluran TKD tersebut terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) Rp3,17 Triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Rp594,92 Miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp25, 97 Miliar, Dana Desa (DD) Rp 527,48 Miliar, insentif fiskal Rp56,76 Miliar, dan DAK Fisik Rp240,36 Miliar.
“Paling besar belum salur untuk DAU senilai Rp995,85 miliar dan DAK Fisik senilai Rp408,26 miliar. Untuk penyaluran DAU, secaraa persentase yang paling rendah terdapat pada DAU Penggajian Formasi PPPK yang hanya sebesar 35,43%.
Dan ini sudah kita ingatkan jangan sampe terjadi lagi, dan kita sudah menyampaikan waktu-waktu yang sudah ditentukan sehingganya kami meminta kepada setiap Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperhatikan ini dari jauh jangan sampai ada keterlambatan kedua, kan kasihan sebenarnya masyarakat yang harus bisa menikmati adanya dana yang sudah disiapkan harus tertunda lagi di tahun berikutnya, ini yang harus jadi PR kita sebenarnya,”tambahnya.
Untuk itu, dirinya berharap agar setiap Pemda tepat waktu dalam memberikan persyaratan-persyaratan yang telah diberikan, jika memang ada kesulitan atau kekurangan pihaknya bisa membantu agar hal tersebut bis segera terselesaikan. Tak hanya itu, dirinya pun turut memberikan saran dalam meningkatkan Pendapatan Asi Daerah (PAD).
“Untuk meningkatkan PAD sebenarya ada dua hal yang sudah saya sampaikan yang pertama kami menghimbau kepatuhan masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk patuh dalam membayar pajak, karena memang kepatuhan itu belum cukup 50 persen, dan yang kedua pemanfaatan tempat yang bisa digunakan untuk iklan dan sebagainya yang dinilai bisa meningkatkan pendapatan,” pungkasnya (Tr-76)












Discussion about this post