Gorontalopost.id, GORONTALO – Para bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah yang telah mendaftar, jangan coba-coba untuk mundur dari pencalonan, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Sebab, sanksi piadanya tidak main-main, bisa kurungan badan paling lama lima tahun, dan denda hingga Rp 50 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, dihadapan peserta workshop peliputan Pemilu, yang diselenggarakan Dewan Pers, di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Jumat (30/8).
Ketentuan pidana dalam UU Pilkada, kata Idris diatur dalam pasal 191 (1) dan (2) UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada. Idris mengatakan, pasal pidana tersebut mengatur tentang kerawanan tahapan pencalonan.
“Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri, setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan, dan paling lama 60 bulan, dan denda paling sedikit Rp 25 Miliar, dan paling banyak Rp 50 miliar,”ujar Idris Usuli membacakan bunyi ayat 1 Pasal 191 UU Pilkada.
Ia menekankan yang perlu digarisbawahi adalah, sanksi pidana tersebut berlaku bagi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU. “Sekali lagi, ketentuan ini berlaku setelah penetapan calon,”tandas Idris Usuli.
Hal yang sama pada ayat (2) pasal 191, dimana partai politik juga tidak boleh menarik pasangan calon jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Sanksinya juga tegas, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 Miliar.
“Pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonya, dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana penjara paling singkat 24 bulan, paling lama 60 bulan (lima tahun,red), dan denda paling sedikit Rp 25 miliar, dan paling banyak Rp 50 miliar,”tandasnya.
Idris juga menguraikan jika tahapan pencalonan seperti yang sedang berlangsung saat ini juga berpotensi berimplikasi pelanggaran Pemilihan bagi penyelenggara Pemilu, seperti potensi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada seluruh tahapan pencalonan.
Potensi pelanggaran lainya, adalah penggunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh ASN. Idris memastikan Bawaslu memberikan pengawasan secara menyeluruh, pada seluruh tahapan Pilkada di Gorontalo. Seperti diketahui, dala Peraturan KPU nomor 9 tahun 2020 tentang pencalonan Pilkada.
Selain itu, KPU telah mengatur sanksi pembatalan terhadap calon kepala daerah jika ditemui pelbagai kondisi. Hal ini diatur dalam Pasal 90 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pilkada.
Semisal kandidat kepala daerah dapat dibatalkan pencalonannya oleh KPU jika kandidat terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara atau Pemilih berdasarkan putusan Bawaslu.
Kemudian, pasangan calon bisa dibatalkan pencalonannya jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara.
Kandidat calon kepala daerah aktif petahana juga dilarang melakukan penggantian pejabat sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Jika aturan ini dilanggar, maka calon kepala daerah petahana aktif dapat dibatalkan pencalonannya oleh KPU. (tro)












Discussion about this post