logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Mundur Pencalonan Dipidana, Penjara Lima Tahun Denda Rp 50 Miliar

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 30 August 2024
in Headline
0
Idris Usuli

Idris Usuli

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Para bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah yang telah mendaftar, jangan coba-coba untuk mundur dari pencalonan, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Sebab, sanksi piadanya tidak main-main, bisa kurungan badan paling lama lima tahun, dan denda hingga Rp 50 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, dihadapan peserta workshop peliputan Pemilu, yang diselenggarakan Dewan Pers, di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Jumat (30/8).

Ketentuan pidana dalam UU Pilkada, kata Idris diatur dalam pasal 191 (1) dan (2) UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada. Idris mengatakan, pasal pidana tersebut mengatur tentang kerawanan tahapan pencalonan.

“Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri, setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan, dan paling lama 60 bulan, dan denda paling sedikit Rp 25 Miliar, dan paling banyak Rp 50 miliar,”ujar Idris Usuli membacakan bunyi ayat 1 Pasal 191 UU Pilkada.

Related Post

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Ia menekankan yang perlu digarisbawahi adalah, sanksi pidana tersebut berlaku bagi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU. “Sekali lagi, ketentuan ini berlaku setelah penetapan calon,”tandas Idris Usuli.

Hal yang sama pada ayat (2) pasal 191, dimana partai politik juga tidak boleh menarik pasangan calon jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Sanksinya juga tegas, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 Miliar.

“Pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonya, dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana penjara paling singkat 24 bulan, paling lama 60 bulan (lima tahun,red), dan denda paling sedikit Rp 25 miliar, dan paling banyak Rp 50 miliar,”tandasnya.

Idris juga menguraikan jika tahapan pencalonan seperti yang sedang berlangsung saat ini juga berpotensi berimplikasi pelanggaran Pemilihan bagi penyelenggara Pemilu, seperti potensi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada seluruh tahapan pencalonan.

Potensi pelanggaran lainya, adalah penggunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh ASN. Idris memastikan Bawaslu memberikan pengawasan secara menyeluruh, pada seluruh tahapan Pilkada di Gorontalo. Seperti diketahui, dala Peraturan KPU nomor 9 tahun 2020 tentang pencalonan Pilkada.

Selain itu, KPU telah mengatur sanksi pembatalan terhadap calon kepala daerah jika ditemui pelbagai kondisi. Hal ini diatur dalam Pasal 90 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pilkada.

Semisal kandidat kepala daerah dapat dibatalkan pencalonannya oleh KPU jika kandidat terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara atau Pemilih berdasarkan putusan Bawaslu.

Kemudian, pasangan calon bisa dibatalkan pencalonannya jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara.

Kandidat calon kepala daerah aktif petahana juga dilarang melakukan penggantian pejabat sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Jika aturan ini dilanggar, maka calon kepala daerah petahana aktif dapat dibatalkan pencalonannya oleh KPU. (tro)

Tags: Idris UsuliKetua Bawaslu Provinsi GorontaloKomisi Pemilihan UmumKPUUU Pilkada

Related Posts

Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
KABINET BARU - Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1). (foto: haris/diskominfotik)

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Tuesday, 13 January 2026
MAKIN AKRAB - Pertemuan dua politisi Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea, Jumat (9/1). Keduanya saling support, Rusli bahkan meminta fraksi Golkar DPRD untuk mendukung program Wali Kota Adhan Dambea. (foto: dok)

Rusli: Golkar Wajib Dukung Program Adhan

Monday, 12 January 2026
Next Post
Gusnar Ismail - Idah Syahidah Rusli Habibie. (foto : dok / gorontalo post)

Gusnar-Idah, Yakin Menang Satu Putaran

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H

Kapolda Bakal Ratakan PETI di Pohuwato, Kaget Lihat Langsung Dampak Kerusakan Lingkungan

Thursday, 15 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati-Bupati Kita

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.