Gorontalopost.id, GORONTALO – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana resmi dilantik Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Ia dilantik bersama empat Kajati lainnya, di gedung Kejagung RI, Kamis (29/8/2024).
Jaksa Agung memimpin langsung acara pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung itu.
Burhanuddin meminta para Kajati mengevaluasi penanganan perkara korupsi di wilayah satuan kerja masing-masing. Ia juga meminta para Kajati untuk beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di masing-masing wilayah hukum.
“Kemudian, senantiasa mendukung pelaksanaan program pemerintah khususnya dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045,” kata Burhanuddin. Sementara di Pilkada 2024, Burhanuddin menekankan netralitas Insan Adhyaksa. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi jajaran Kejaksaan untuk ikut berpolitik praktis.
“Apalagi, kata dia, menyusupkan kepentingan politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dimiliki. Jika saya menemukan ada yang melanggar perintah ini, Tidak akan saya tolerir, ingat! Saya akan tindak tegas!” ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Dadang Jafar SH MH kepada wartawan mengatakan, rencanannya Kajati Gorontalo I Dewa Gede Wirajana, tiba Jumat (30/8/2024) hari ini dengan pesawat Batik Air.
“Ya, diperkirakan sekitar pukul jam 08.00 wita pak Kajati tiba Bandara Djalalauddin Gorontalo. Bagi media yang mau liput dipersilahkan,”ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Limboto Tahun 2007 ini.
Kedatangan orang nomor satu di Institusi Adhyaksa Gorontalo ini tampaknya sudah dinatikan empat kasus korupsi besar yang merupakan tunggakan Kajati Gorontalo sebelumnya Purwanto Joko Irianto, S.H., M.H.
Adapun empat kasus korupsi tersebut yakni PDAM Jidil 2 senilai Rp 16 miliar yang diduga menyeret nama Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou.
Dalam kasus ini namanya paling banyak disebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat pemeriksaan sejumlah saksi atas terdakwa mantan Dirut PDAM Yusar Laya Cs.
Hamim disebut menerima aliran dana proyek PDAM Bone Bolango senilai ratusan juta. Terkait hal ini Kejati juga telah memeriksa Hamim Pou. Namun, hingga kini tindak lanjut atas kasus tersebut tidak jelas.
Kasus kedua juga masih terkait Hamim Pou sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2011 dan 2012, di Kabupaten Bone Bolango.
Namun, setelah ditahan Rabu (17/4/2024), beberapa hari kemudian Hamim dilakukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit, namun hingga kini penanganan kasusnya belum diketahui sudah sampai dimana.
Kasus ketiga yakni terkait dugaan gratifikasi pengadaan proyek peningkatan jalan Eks Panjaitan di Kota Gorontalo. Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo menahan dua orang tersangka pada kasus tersebut.
Satu orang dari Dinas PUPR Kota Gorontalo berinisial AA alias Antum selaku kuasa pengguna anggaran dan PPK serta FL alias Isal dari pihak swasta. Kasus ini juga dinanti masyarakat tindak lanjutnya sampai dimana.
Dan kasus keempat terkait proyek pembangunan kanal Tanggidaa, Kota Gorontalo terus didalami Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Setelah menggeledah Kantor Dinas PUPR dan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo serta rumah mewah milik Haji Pepen.
Namun, tidak diketahui apakah sudah ada penetapan tersangka atau belum. Rentetan kasus ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) buat Kajati Gorontalo yang baru apakah mampu dituntaskan atau tidak. Kita lihat saja endingnya seperti apa. (roy)











Discussion about this post