Gorontalopost.id, BOALEMO – Diduga memiliki narkoba jenis shabu, salah seorang masyarakat, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo ditangkap oleh aparat Kepolisian. Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan itu terjadi pada Jumat (2/8) sekitar pukul 00.20 Wita.
Di mana setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait dugaan kepemilikan narkoba oleh seorang lelaki di wilayah Tilamuta, Satuan Narkoba Polres Boalemo yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Yusri Kiayi,S.H dan KBO Narkoba, Ipda Sit Owen Sumendong,S.H beserta anggota, kemudian melakukan penyelidikan, dengan mendatangi Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta.
Saat dilakukan penyelidikan, anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Boalemo menyesuaikan ciri-ciri serta nama lelaki sebagaimana informasi yang diterima sebelumnya. Pada saat itu, didapati lelaki bernama FA alias Adi (33), sedang duduk bermain kartu remi bersama rekan-rekannya.
Seketika itu KBO Narkoba, Ipda Sit Owen Sumendong beserta anggota, langsung mendatangi FA alias Adi dan dilakukan penggeledahan badan serta interogasi, yang disaksikan oleh aparat desa.
Tak hanya sampai di situ saja, sepeda motor milik Adi yang diparkir dekat lokasi permainan kartu turut diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan sebuah plastic kip kecil yang diduga narkotika jenis shabu, terletak pada jok motor sebelah kanan.
Adi pun tidak bisa mengelak dan mengambil barang itu. Bahkan dirinya mengakui bahwa satu sachet klip kecil yang berisi butiran kristal adalah miliknya. Setelah itu, personel Satuan Narkoba Polres Boalemo kemudian bergerak menuju ke rumah Adi yang lokasinya tidak jauh dari tempat bermain kartu.
Ketika berada di rumah Adi, anggota kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pihak keluarga serta aparat desa. Saat itu, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya. Atas temuan itu, Adi pu digiring ke Polres Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang didapatkan pula turut diamankan.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusri Kiayi,S.H menjelaskan, setelah diamankan dan dilakukan tes urine, Adi positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita saat itu yakni, satu sachet klip diduga berisi narkotika jenis shabu, uang tunai sebesar Rp. 1.160.000, satu buah HP Merk OPPO F11 warna biru, satu buah kartu seluler Telkomsel dan satu motor matic merk Mio Sporty warna hitam.
“Untuk berat barang bukti setelah dilakukan pengujian dan pemeriksaan di BPOM Gorontalo, berat zat dan wadah yakni 420,16 mg, berat zat : 48,9 mg,” ungkapnya.
Ditambahkan pula, dari hasil pemeriksan yang telah dilakukan, Adi mengaku bahwa barang itu didapatkan dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui perantara yang tidak diketahui namanya.
Dirinya membeli barang tersebut dengan harga Rp 200 ribu dan kemudian dipergunakan di Palu. Sisanya kemudian dibawa pulang ke wilayah Tilamuta. Adi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, mengakui bahwa telah mengenal dan menggunakan narkoba jenis shabu sejak 2020 silam hingga 2024 ini.
“Atas perbuatan tersangka, dirinya kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (kif)










Discussion about this post