logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Miliki Narkoba, Seorang Warga Tilamuta Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 26 August 2024
in Metropolis
0
Satuan Narkoba Polres Boalemo saat mengamankan seorang masyarakat Kecamatan Tilamuta, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Satuan Narkoba Polres Boalemo saat mengamankan seorang masyarakat Kecamatan Tilamuta, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, BOALEMO – Diduga memiliki narkoba jenis shabu, salah seorang masyarakat, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo ditangkap oleh aparat Kepolisian. Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan itu terjadi pada Jumat (2/8) sekitar pukul 00.20 Wita.

Di mana setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait dugaan kepemilikan narkoba oleh seorang lelaki di wilayah Tilamuta, Satuan Narkoba Polres Boalemo yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Yusri Kiayi,S.H dan KBO Narkoba, Ipda Sit Owen Sumendong,S.H beserta anggota, kemudian melakukan penyelidikan, dengan mendatangi Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta.

Saat dilakukan penyelidikan, anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Boalemo menyesuaikan ciri-ciri serta nama lelaki sebagaimana informasi yang diterima sebelumnya. Pada saat itu, didapati lelaki bernama FA alias Adi (33), sedang duduk bermain kartu remi bersama rekan-rekannya.

Seketika itu KBO Narkoba, Ipda Sit Owen Sumendong beserta anggota, langsung mendatangi FA alias Adi dan dilakukan penggeledahan badan serta interogasi, yang disaksikan oleh aparat desa.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Tak hanya sampai di situ saja, sepeda motor milik Adi yang diparkir dekat lokasi permainan kartu turut diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan sebuah plastic kip kecil yang diduga narkotika jenis shabu, terletak pada jok motor sebelah kanan.

Adi pun tidak bisa mengelak dan mengambil barang itu. Bahkan dirinya mengakui bahwa satu sachet klip kecil yang berisi butiran kristal adalah miliknya. Setelah itu, personel Satuan Narkoba Polres Boalemo kemudian bergerak menuju ke rumah Adi yang lokasinya tidak jauh dari tempat bermain kartu.

Ketika berada di rumah Adi, anggota kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pihak keluarga serta aparat desa. Saat itu, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya. Atas temuan itu, Adi pu digiring ke Polres Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang didapatkan pula turut diamankan.

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusri Kiayi,S.H menjelaskan, setelah diamankan dan dilakukan tes urine, Adi positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita saat itu yakni, satu sachet klip diduga berisi narkotika jenis shabu, uang tunai sebesar Rp. 1.160.000, satu buah HP Merk OPPO F11 warna biru, satu buah kartu seluler Telkomsel dan satu motor matic merk Mio Sporty warna hitam.

“Untuk berat barang bukti setelah dilakukan pengujian dan pemeriksaan di BPOM Gorontalo, berat zat dan wadah yakni 420,16 mg, berat zat : 48,9 mg,” ungkapnya.

Ditambahkan pula, dari hasil pemeriksan yang telah dilakukan, Adi mengaku bahwa barang itu didapatkan dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui perantara yang tidak diketahui namanya.

Dirinya membeli barang tersebut dengan harga Rp 200 ribu dan kemudian dipergunakan di Palu. Sisanya kemudian dibawa pulang ke wilayah Tilamuta. Adi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, mengakui bahwa telah mengenal dan menggunakan narkoba jenis shabu sejak 2020 silam hingga 2024 ini.

“Atas perbuatan tersangka, dirinya kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (kif)

Tags: Kabupaten BoalemonarkobaPenyalahgunaan NarkobaPeredaran NarkobaWarga Tilamuta Narkoba

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Perhatikan tips dari Honda bagi anda yang sering berkendara bersama. (foto : dok /daw)

Penting! Honda Bagi Tips Touring

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.